Jakarta -
Polda Metro Jaya mengatakan Ormas GRIB Jaya Harjamukti, Depok, menganiaya anggota Satreskrim Polres Metro Depok saat akan menangkap tersangka TS selaku Ketua Ormas. Ormas itu juga membakar mobil petugas.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan anggota Satreskrim Polres Metro Depok yang mengalami penganiayaan yakni Briptu Z. Wira mengatakan mobil yang ditumpangi Briptu Z sempat dihalangi dengan portal. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/4), sekitar pukul 02.30 WIB.
"Petugas berusaha untuk membuka. Sementara dari pihak simpatisan daripada saudara tersangka TS ini, mencoba untuk mempertahankan," ungkap Wira dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil yang ditumpangi Briptu Z itu tidak dapat keluar karena terhalang portal. Pelaku kemudian menganiaya Briptu Z. Tubuh dari Briptu Z akhirnya ditarik dari dalam mobil melalui jendela yang telah dipecahkan kacanya.
"Anggota Polres Metro Depok atas nama Briptu Z ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil. Kemudian saudara korban dalam hal ini Briptu Z dikeroyok oleh para pelaku," tutur Wira.
Polisi telah berhasil menangkap 6 orang tersangka dalam kasus ini. Berikut daftarnya:
1. Tersangka RS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka atas nama TS dan memukul anggota, Aipda Ariek.
2. Tersangka GR, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan membakar mobil Xenia milik petugas.
3. Tersangka ASR, karyawan swasta, berperan melawan petugas Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
4. Tersangka LA, Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, berperan menghasut warga/anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota polisi Polres Depok dengan berteriak, 'bakar... bakar... bakar'.
5. Tersangka LS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan merusak mobil anggota Polres Depok.
6. Tersangka TS, berperan menghasut warga termasuk warga dari Ormas untuk membakar mobil anggota dan melawan petugas ketika saudara TS (terangka lain, red) yang ditangkap oleh Polres Metro Depok ini melawan
Wira menambahkan bahwa anggota BRIP inisial ASR dan RSS yang turut melakukan pemukulan terhadap anggota Satreskrim Polres Metro Depok. Massa di lokasi juga merusak dan membakar mobil.
"Pelaku tersebut berhasil kita identifikasi dengan inisial ASR. Selanjutnya terjadi pemukulan terhadap anggota Satreskrim Polres Depok yang lain, yang dilakukan oleh saudara RSS. Kemudian saat itu massa sudah banyak sehingga terjadi pengerusakan terhadap mobil yang tertinggal di sana," kata Wira.
Kronologi Kejadian
Aksi penganiayaan dan pengrusakan mobil petugas ini terjadi saat polisi hendak menangkap TS yang merupakan Ketua Ormas GRIB. Saat hendak ditangkap itu, TS yang akan ditangkap sempat memberi perintah agar anggotanya menghalangi pihak kepolisian. Anggota ormas itu pun akhirnya melaksanakan perintah tersebut.
"Sekitar pukul 02.06 WIB, saudara TS mengirimkan pesan ke dalam grup WhatsApp yang merupakan grup daripada Ormas yang isinya 'dimohon semuanya, Pak Tiano ditangkap' dan ada pesan masuk selanjutnya dari saudari SC (tersangka anggota Ormas) yang isinya agar untuk melakukan atau menahan gapura, artinya portal yang ada di kampung tersebut," ungkap Wira.
Perintah untuk menutup portal ini pun kemudian ditindaklanjuti oleh dua anggota dari TS, yakni RS dan RSS. Alhasil, mobil anggota Satreskrim Polres Metro Depok pun tidak bisa keluar.
"Kedua orang tersebut berangkat menuju ke portal, di mana portal ini adalah merupakan salah satu akses keluar daripada kampung tersebut. Setibanya di gerbang tersebut, maka (mobil anggota Polres Metro Depok) terhalang oleh portal yang ditutup oleh saudara RS maupun saudara RSS," terang Wira.
Selain itu, anggota TS lainnya yakni tersangka VS, mengirim pesan suara ke grup WhatsApp memerintahkan seluruh anggota untuk segera merapat ke portal depan.
"(Pesan suara VS) 'monitor semua anggota untuk ke depan, monitor, semua anggota grup semuanya meluncur ke depan monitor, monitor', itu bahasa yang terkirim di pesan grup WhatsApp," ujar Wira.
TS juga sempat melakukan panggilan video dengan seluruh anggotanya. Saat itu, TS memerintahkan agar anggotanya membakar mobil yang digunakan Satreskrim Polres Metro Depok.
"Saudara tersangka TS sempat melakukan panggilan video call kepada saudara RS yang disaksikan oleh banyak orang, simpatisan yang ada di lokasi, yang intinya bahwa saudara tersangka TS memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut," kata Wira.
Dia menjelaskan atas perbuatannya, para tersangka pun dipersangkakan dengan pasal berlapis.
"Terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun. Kemudian pasal 170 dengan ancaman 9 tahun pasal 351 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun, pasal 160 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun," pungkasnya.
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini