Pegawai Bea Cukai hingga Kemendag Bersaksi untuk Tom Lembong

3 hours ago 2

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) eks Deputi Bidang Agro Kemendag Wahyu Kuncoro, pegawai BPS M Firman, pegawai Kemendag Roro Fitriani, eks Kabid Pengawasan Bea Cukai Sulawesi Agus Amijaya, pegawai Ditjen Bea Cukai Darul Anggoro, Muhtadi, Rujito dan Wahyudi Adrianto.

Para saksi disumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Senin (21/5/2025).

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) eks Deputi Bidang Agro Kemendag Wahyu Kuncoro, pegawai BPS M Firman, pegawai Kemendag Roro Fitriani, eks Kabid Pengawasan Bea Cukai Sulawesi Agus Amijaya, pegawai Ditjen Bea Cukai Darul Anggoro, Muhtadi, Rujito dan Wahyudi Adrianto.

Para saksi yang dihadirkan adalah eks Deputi Bidang Agro Kemendag Wahyu Kuncoro, pegawai BPS M Firman, pegawai Kemendag Roro Fitriani, eks Kabid Pengawasan Bea Cukai Sulawesi Agus Amijaya, pegawai Ditjen Bea Cukai Darul Anggoro, Muhtadi, Rujito dan Wahyudi Adrianto.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) eks Deputi Bidang Agro Kemendag Wahyu Kuncoro, pegawai BPS M Firman, pegawai Kemendag Roro Fitriani, eks Kabid Pengawasan Bea Cukai Sulawesi Agus Amijaya, pegawai Ditjen Bea Cukai Darul Anggoro, Muhtadi, Rujito dan Wahyudi Adrianto.

Tom Lembong menyimak keterangan yang disampaikan saksi.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) eks Deputi Bidang Agro Kemendag Wahyu Kuncoro, pegawai BPS M Firman, pegawai Kemendag Roro Fitriani, eks Kabid Pengawasan Bea Cukai Sulawesi Agus Amijaya, pegawai Ditjen Bea Cukai Darul Anggoro, Muhtadi, Rujito dan Wahyudi Adrianto.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata niaga impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial