Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Soesilo menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Richard di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Soesilo merupakan ketua majelis kasasi Ronald Tannur. Dia mengaku tak mengenal Meirizka dan Lisa, tapi mengenal Zarof.
Dua Hakim Agung menyatakan Tannur bersalah sementara Soesilo berbeda pendapat dan menyatakan tidak ada bukti Tannur membunuh korban.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.
Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.
Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Zarof juga disebut sempat berupaya melobi Hakim Agung Soesilo untuk membebaskan Ronald Tannur. Belakangan terungkap Soesilo memberi pendapat berbeda atau dissenting opinion yang menilai vonis bebas Ronald sudah tepat.