Hakim Izinkan Pengacara Ronald Tannur Berobat: Jangan Coba-coba Beri Sesuatu

3 hours ago 2

Jakarta -

Majelis hakim mengeluarkan penetapan izin berobat untuk pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Hakim memperingatkan Lisa untuk tidak memberikan sesuatu kepada majelis atau siapapun.

"Untuk izin berobat, penetapannya kami bacakan dalam amarnya saja. Menetapkan, memberikan izin kepada terdakwa Lisa Rachmat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada Dr. Andreas Hari, SPSK pada Rumah Sakit Gading Pluit Jakarta Utara yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 22 April 2025, dari pukul 9.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Memerintahkan kepada penuntut umum Jakarta Selatan untuk melakukan pengawalan untuk keperluan berobat jalan tersebut," kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Permohonan izin berobat ini sudah diajukan Lisa sejak 17 April 2025. Hakim memerintahkan jaksa melakukan pengawalan ke Lisa saat menjalani masa perawatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu ya, jadi diberikan dengan waktu yang sudah ditetapkan, tidak lebih daripada waktu yang sudah ditetapkan di dalam penetapan, dengan dikawal oleh penuntut umum," ujar hakim.

Kuasa hukum Lisa mengatakan ada kesalahan administrasi dalam penetapan itu. Hakim mengatakan akan memperbaiki ralat penulisan administrasi tersebut.

"Izin, Yang Mulia, untuk meluruskan untuk terdakwa Lisa Rachmat secara administrasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yang Mulia. Bukan Jakarta Selatan," ujar kuasa hukum Lisa.

"Berarti akan kami perbaiki penetapannya, tapi sudah kami bacakan ya, meralat bahwa ini memerintahkan Jakarta Pusat ya," ujar hakim.

Hakim menyatakan tak menerima apapun terkait pengeluaran penetapan izin berobat tersebut. Hakim juga mengingatkan Lisa untuk tak coba-coba memberikan sesuatu ke majelis.

"Jadi kami serahkan kepada penuntut umum siapa yang akan mengawal. Jadi kami perintahkan kepada penuntut umum untuk mengawal perawatan kesehatan terhadap terdakwa Lisa," ujar hakim.

"Kami sampaikan dalam hal ini kepada terdakwa Lisa bahwa kami tidak ada menerima apapun terkait dengan penetapan ini. Jangan mencoba-coba memberikan sesuatu, baik kepada Majelis atau siapapun yang mengatasnamakan Majelis. Ini murni dari kemanusiaan," imbuh hakim.

Dalam sidang ini, kuasa hukum mantan pejabat Mahkamah Agung yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar mengatakan akan mengajukan izin berobat. Hakim mempersilakan kuasa hukum Zarof mengajukan permohonan izin berobat tersebut.

Hakim mengingatkan pemberian izin berobat diberikan karena alasan kemanusiaan. Hakim menuturkan hal itu dilakukan untuk kelancaran perisidangan.

"Baik, kami ingatkan kembali, baik kepada terdakwa Lisa maupun terdakwa Zarof, tidak ada kepentingan apapun untuk memberikan izin melakukan perawatan. Ini murni kemanusiaan untuk memperlancar persidangan. Kalau terdakwa sakit berarti kita tidak bisa melanjutkan persidangan," ucap hakim.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Ibu Roland Tannur Meirizka Widjaja memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

(mib/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial