Jakarta -
Kabar pemecatan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menjadi sorotan publik.
Pemecatan yang kabarnya mendadak itu memicu aksi unjuk rasa ratusan pegawai di kementerian yang dipimpin Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro tersebut. Lantas, bagaimana aturan memberhentikan PNS?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ada beberapa jenis pemberhentian PNS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada Bab VIII tentang Pemberhentian terdapat sejumlah jenis pemberhentian seperti, pemberhentian atas permintaan sendiri, pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun, pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang.
Selain itu, ada juga pemberhentian karena melakukan tindakan penyelewengan/pidana, hingga pemberhentian karena pelanggaran disiplin.
Jenis pemberhentian lainnya, seperti pemberhentian karena pelanggaran disiplin; pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil walikota; pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.
Kemudian selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud di atas, terdapat pemberhentian karena hal lain. Di antaranya, tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara; PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 tahun tidak dapat disalurkan; terbukti menggunakan ijazah palsu; tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar.
Kemudian setiap jenis pemberhentian dirinci kembali terkait situasi pemberhentiannya, misalnya, pada Pasal 241 terkait Pemberhentian Karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah. Tercantum jenis pemberhentian tersebut terjadi apabila adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.
Lalu untuk situasi pemberhentian karena melakukan tindakan penyelewengan/pidana, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
PNS diberhentikan tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. PNS juga dapat mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri.
Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS tertuang ada pemberhentian PNS karena permintaan sendiri.
Tata cara pemberhentian PNS karena permintaan sendiri
1. Permohonan berhenti sebagai PNS diajukan secara tertulis kepada presiden atau PPK melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) secara hierarki
2. Permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri disetujui, ditunda, atau ditolak diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Pyb
3. Dalam hal permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan dan penolakan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan
4.Keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima
5. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
6. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(hns/hns)