MK Heran Cabup Kalah Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilbup Intan Jaya

2 weeks ago 21

Jakarta -

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat heran gara-gara calon Bupati-Wakil Bupati Intan Jaya nomor urut 3 Apolos Bagau-Tetairus Widigipa mengajukan diri sebagai pihak terkait sengketa Pilbup Intan Jaya. Padahal Apolos-Tetairus kalah.

Hal itu disampaikan Arief dalam sidang panel 3 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Total, ada empat gugatan terkait Pilbup Intan Jaya di MK.

Mulanya, Arief mengabsen satu per satu kehadiran pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Saat mengabsen pihak terkait perkara 301/PHPU.BUP-XXIII/2025, Arief bingung karena ada dua pihak yang mengajukan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"301?" tanya Arief.

"Hadir, Yang Mulia," jawab kuasa hukum pihak terkait Apolos-Tetairus.

"Yang di sana siapa?" tanya Arief.

"301, Yang Mulia," jawab kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Aner Maisini-Elias Igapa.

Arief berkelakar jika kedua pihak terkait untuk berkelahi dulu, menentukan siapa yang dapat menjadi pihak terkait. Sebab, kata Arief, seharusnya pihak terkait hanya satu paslon.

"Sama-sama 301? Mana ini yang benar? Atau diselesaikan berkelahi dulu di Monas sana haha. Gimana? Siapa ini (pihak terkait)?" ujar Arief.

"Untuk perkara 301 itu Kabupaten Intan Jaya, prinsipalnya atas nama Aner Maisini-Elias Igapa dan dua Apolos Bagau, iya? Jadi ini ada pihak terkait 2 ya?" sambung Arief.

Arief mempertanyakan sosok Apolos Bagau. Sebab, Apolos juga terdaftar sebagai pemohon dalam perkara 310/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pemohon perkara 301/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Bernadus Kobogau dan Melianus Agimbau. Apolos juga terdaftar sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.

"Apolos itu juga sebagai pihak pemohon di perkara 310?" tanya Arief.

"Betul, Yang Mulia," jawab kuasa hukum pemohon Apolos-Tetairus.

"Untuk perkara 301 Apolos juga sebagai pihak terkait? Jadi duduknya di mana itu? Bisa duduknya di luar kalau gitu haha, nggak jelas itu," kata Arief.

Arief mempertanyakan alasan Apolos mengajukan diri sebagai pihak terkait. Sebab, Arief mengaku bingung Apolos merupakan pihak kalah, tetapi mengajukan sebagai pihak terkait.

"Jadi begini, siapa yang disebut sebagai pihak terkait? Pihak terkait adalah yang menang dalam kontestasi pilkada. Nah sekarang Pak Apolos itu sebagai pemenang atau sebagai yang kalah?" tanya Arief.

"Sebagai pihak yang kalah, Yang Mulia," jawab kuasa hukum pihak terkait Apolos-Tetairus.

"Kalau kalah biasanya jadi pemohon. Kok jadi pihak terkait dalam perkara 301 untuk apa?" tanya Arief.

Kuasa hukum pemohon Apolos-Tetairus menjelaskan jika kliennya memiliki dua kuasa hukum, sebagai pemohon dan pihak terkait. Dia mengatakan Apolos-Tetairus mengajukan sebagai pihak terkait lantaran suara Apolos-Tetairus dan Bernadus-Melianus beririsan.

"Kami kebetulan dari pemohon 310 juga kuasa dari Pak Apolos, izin menjelaskan Yang Mulia, perkara 301 dari kami selaku pihak terkait sudah mendapatkan ketetapan Yang Mulia, di mana dalil dalam perkara 301 itu ada juga sedikit menyinggung tentang suara yang dialihkan ke paslon 03 Yang Mulia sehingga kami punya kepentingan sebagai pihak terkait di perkara 301 dan itu sudah ada ketetapannya Yang Mulia," kata kuasa hukum pemohon Apolos-Tetairus.

Arief menjelaskan sesuai peraturan MK, seharusnya pihak terkait ialah pasangan calon yang meraih suara terbanyak dalam pilkada. Arief berkelakar jika Apolos-Tetairus menjadi pihak terkait untuk mempertahankan kekalahan.

"Jadi itu mempertahankan kekalahannya sebagai pihak terkait kalau gitu, dia mempertahankan kayak apapun nggak mungkin jadi pemenang kan, karena bukan pemenang. Tapi ya sama-sama putusannya apapun sudah jelas kok. Ya kan, ya sudah," ujar Arief.

(haf/haf)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial