Jakarta -
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyambangi kantor Menteri Sosial (Mensos) Gus Ipul. Kedua menteri membahas perlindungan bagi penyandang disabilitas melalui Peraturan Menteri HAM (Permenham).
"Kami akan menghasilkan peraturan Permen Hak Asasi Manusia yang salah satunya ya, yang memastikan adanya perlindungan terhadap kelompok-kelompok disabilitas di seluruh Indonesia. Karena Kementerian Sosial sudah punya Permen, Kementerian PAN-RB sudah punya Permen tentang perlindungan bagi kelompok hak dan kewajiban bagi kelompok disabilitas. Tapi Permen HAM-nya belum ada, yaitu memastikan perlindungan HAM," kata Natalius kepada wartawan di Kemensos, Selasa (21/1/2025).
Sebagai contoh, Natalius menjelaskan, Permenham ini bisa berlaku untuk penyandang disabilitas mental yang dimasukkan ke dalam bui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contoh, mereka yang disabilitas mental, kemudian biasanya oleh petugas pemerintah di lapangan, tangkap mereka, dimasukkan ke dalam penjara atau sel khusus. Kalau dari perspektif HAM itu kan harus ditanya dulu. Jadi bagaimana supaya posisi di mana dia harus ditanya," kata Natalius.
"Misalnya dalam keadaan stabil, ketika stabil baru ditanya. Kalau suasana begini anda sakit, anda sedang mengalami ini, disabilitas mental, boleh nggak anda bisa di dalam istirahat dulu di sini sementara? Itu kan harus dilalui dengan pertanyaan," tambahnya.
Natalius juga menyoroti pemasungan terhadap kelompok disabilitas. Menurutnya, tindakan tersebut tidak mencerminkan keadilan.
"Selama ini saya mendapat laporan dari NGO, civil society. Bahwa penangkapan, istilah bahasa kasarnya itu, bahasa umumnya itu, pemasungan terhadap kelompok-kelompok disabilitas mental, itu berpotensi mendapat ketidakadilan," jelasnya.
Sebab itu, Natalius menilai Permenham perlu diterbitkan. Tujuannya, untuk memastikan adanya perhatian, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan kebutuhan HAM bagi penyandang disabilitas.
"Karena itu kami akan keluarkan peraturan-peraturan memastikan adanya perhatian, perlindungan, penghormatan dan pemenuhan kebutuhan HAM. Bagi kelompok disabilitas dan kelompok vulnerable, kelompok-kelompok rentan, dan kelompok-kelompok yang minoritas yang harus mendapat perhatian. Permen kami akan keluarkan itu," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Gus Ipul mengatakan akan memberi perlindungan sosial terhadap korban HAM. Contohnya yakni korban pelanggaran HAM masa lalu yang perlu diberi perlindungan dan jaminan sosial.
"Ya memang yang existing ada ya yang sekarang ini sudah diberikan dukungan. Yang penting tiga kan tadi sampaikan penghormatan, perlindungan, dan pemberian akses. Nah, kita pada perlindungan sosial ya. (Contoh peristiwa HAM) Ya korban pelanggaran berat masa lalu. Ada beberapa yang diberi bantuan atau perlindungan sosial maupun juga jaminan sosial," ujar Gus Ipul.
Di samping itu, pembicaraan bersama Menteri Natalius juga membahas mengenai hak-hak yang harus dipenuhi untuk penyandang disabilitas. Nantinya, Kemenham akan memperkuat regulasi yang menjadi referensi Kemensos menindaklanjuti pemenuhan perlindungan sosial penyandang disabilitas.
"Tadi juga masalah khusus memang bicara soal penyandang disabilitas. Di mana hak-haknya harus dipenuhi, perlindungannya juga harus diperkuat. Itulah yang tadi yang diinginkan, bahkan beliau nanti akan memperkuat dengan regulasi di Kementerian HAM yang bisa jadi referensi kami di sini untuk menindaklanjuti dalam rangka pemenuhan perlindungan sosialnya," imbuhnya.
Lihat juga Video: Mensos Gus Ipul Ungkap 17% Penyandang Tunanetra Tidak Sekolah
(taa/taa)