MA Batalkan Kemenangan Budi Said, Antam Lolos dari Gugatan 1,1 Ton Emas

6 hours ago 6

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama yang mereka ajukan atas gugatan perdata pengusaha Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas. Kini, Antam menang dan tak perlu membayar ke Budi Said.

"Kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian putusan MA seperti dikutip dari situs resminya, Selasa (18/3/2025).

Putusan nomor 815 PK/PDT/2024 itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Suharto dengan anggota Hamdi, Syamsul Ma'arif, Lucas Prakoso dan Agus Subroto. Putusan dibacakan pada 11 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah dilakukan perubahan pergantian Penetapan Ketua Majelis pada tanggal 18 November 2024 dan tanggal 19 Desember 2024," demikian keterangan dalam situs MA.

Sebagai informasi, perkara ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY. Pemohon dalam gugatan ini adalah Budi Said dan termohon adalah PT Antam dkk.

Dalam putusan yang dibacakan 13 Januari 2021, hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said. Hakim mewajibkan Antam menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (1,1 ton) kepada Budi Said atau menggantinya dengan uang.

Namun, Antam tak terima dengan putusan itu. Budi Said pun kalah di tingkat banding.

Budi Said lalu mengajukan kasasi. Gayung bersambut, kasasi Budi Said dikabulkan.

Lalu Antam mengajukan PK, tetapi ditolak sehingga harus menyerahkan emas 1,1 ton ke Budi Said. Antam tetap melawan dengan mengajukan PK kedua yang kini dikabulkan MA.

Budi Said Telah Dihukum Penjara

Budi Said sendiri telah diadili dalam tindak pidana korupsi terkait kongkalikong jual beli emas hingga menyebabkan kerugian negara Rp 1,1 triliun. Budi Said awalnya dihukum 15 tahun penjara dalam kasus jual beli emas Antam.

Hakim menilai Budi Said telah merugikan keuangan negara seharga 58,841 kg emas Antam, yakni setara Rp 35.526.593.372 (Rp 35,5 miliar). Hakim menyatakan, berdasarkan data dan dokumen keuangan, tidak ditemukan adanya pembelian yang dilakukan oleh Budi Said atas emas Antam 1.136 kg (1,1 ton).

Sebab itu, PT Antam Tbk tidak memiliki kewajiban untuk memberikan emas Antam 1.136 kg (1,1 ton) kepada Budi Said. Pertimbangan kerugian negara oleh hakim pada PN Tipikor Jakpus itu berbeda dengan pertimbangan kerugian negara yang didakwakan oleh jaksa. Dalam dakwaannya, jaksa menilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Budi Said sebesar Rp 1,1 triliun.

Proses hukum Budi Said berlanjut ke tingkat banding. Vonis Budi Said pun diperberat dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.

Putusan perkara nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu dibacakan oleh majelis hakim PT Jakarta pada Kamis (2/2). Putusan itu diketok oleh majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.

"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.

Selain itu, Budi Said juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun. Jumlah itu terdiri dari:

a. sebanyak 58,841 Kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372 (Rp 35,5 miliar)
b. 1.136 Kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas ANTAM per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.

(haf/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial