Jakarta -
Pemerintah mengoperasikan sistem pajak baru bernama Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) mulai awal tahun ini. Namun sistem ini menuai sejumlah keluhan dan kritik dari masyarakat karena sederet kendala aksesnya.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, potensi optimalisasi dari penghimpunan pajak bisa berkontribusi 6,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp 1.500 triliun.
"Saya lihat sih kalau kita lakukan dengan baik dan semua sepakat jangan berkelahi begini-gini jangan terus kritik-kritikan dulu, biarkan jalan dulu. Nanti ya kritiknya, karena ini banyak masalah yang harus diselesaikan," kata Luhut, dalam Konferensi Pers Perdana DEN, di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut mengatakan, salah satu permasalahan yang ada di pemerintahan Indonesia adalah tumpang tindih kebijakan. Dalam hal ini, satu kebijakan diberlakukan untuk banyak tujuan hingga akhirnya tumpang tindih dan menimbulkan banyak masalah.
Oleh karena itu, saat ini DEN mencoba menerapkan satu kebijakan untuk menaungi satu tujuan. Hal ini juga telah coba ia sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto agar bisa memperbaiki kebijakan di Indonesia saat ini.
Ia juga optimistis, digitalisasi menjadi satu langkah bagus dalam mewujudkan efisiensi dan efektifitas di lingkup pemerintahan, termasuk melalui Coretax. Pemerintah juga akan berguru ke India dalam proses implementasi digitalisasi ke depannya.
"Kita akan belajar pengalaman dari India. Walaupun kita sudah banyak paham juga, tapi lesson and learn dari India kita perlu lakukan untuk mengurangi kemungkinan-kemungkinan kita membuat kesalahan," ujar Luhut.
DEN dukung Coretax. Berlanjut ke halaman berikutnya.
Senada, menurut Sekretaris Eksekutif DEN Septian Hario Seto, Coretax penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan signifikan. Oleh karena itu dalam laporan kepada Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu DEN menyatakan dukungan mendukung penuh adanya implementasi Coretax ini.
"Kalau masih ada kekurangan sana sini saya kira wajar ini sistemnya baru diimplementasikan. Tapi kami percaya di Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak akan bekerja keras untuk meng-improve sistemnya supaya bisa berjalan dengan baik," ujar Seto dalam kesempatan yang sama.
Seto menjelaskan, Coretax menjadi bagian dari salah satu komponen utama dari salah satu pilar digitalisasi pemerintah yakni dalam mengoptimalkan pendapatan negara. Selain Coretax, komponen utama lainnya ialah Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA).
"SIMBARA ini terkait dengan pendapatan negara bukan pajak dari sektor tambang, terutama royalty. Jadi ini adalah dua komponen utama, di dalam pilar optimalisasi pendapatan negara, jadi kalau kita bicara pajak dalam konteks digitalisasi, ini sebenarnya hanya salah satu pilar saja," katanya.
Sebagai informasi, kesulitan akses sistem Coretax dikeluhkan masyarakat melalui media sosial, misalnya di X. Tak jarang pengguna X juga mention atau menandai akun Direktorat Jenderal Pajak terkait kendala yang dihadapi.
Misalnya, akun @ncity*** yang gagal dalam mengunggah dokumen di sistem tersebut.
"Coretax kapan beres nya sih ini.. mau upload dokumen sertel terjadi kesalahan terus mohon bantuannya dong min apa yang menjadi kendala saya? @kring_pajak," tulisnya.
Merespons kondisi ini, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan kesulitan akses itu tidak hanya terjadi di masyarakat saja. Namun, pihaknya juga terkendala. Untuk itu, pihaknya terus memantau dan menyelesaikan terkait permasalahan yang muncul saat wajib pajak mengakses sistem tersebut.
"Hari keenam implementasi Coretax, hari ke hari kami mencoba mengikuti apa yang terjadi keluhan masyarakat, bukan hanya masyarakat, karena pengguna Coretax kami dan juga stakeholder. Jadi, hari ke hari kami terus memonitor, memantau dan menyelesaikan permasalahan yang muncul pada waktu interaksi para pelaku dengan sistem yang kami coba luncurkan Januari kemarin," kata Suryo dalam acara Konferensi Pers di APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (6/1/2024).
Dia mengakui ada sejumlah kendala utama. Pertama, volume akses yang tinggi. Dia menjelaskan pada sistem baru ini wajib pajak tidak hanya mencoba sistem tersebut, tapi juga bertransaksi sehingga dapat mempengaruhi kinerja sistem. Kendala selanjutnya, yakni infrastruktur, di mana vendor penyedia jaringan telekomunikasi sangat berpengaruh.