Lobi-lobi Pengacara ke Hakim Pengadil Ronald Tannur: Pak, Tolong Dibantu Bebas

8 hours ago 3

Jakarta -

Salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, mengungkap permintaan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, soal vonis Ronald Tannur. Erintuah mengatakan Lisa meminta kepadanya agar membantu memutus bebas Ronald.

Hal itu disampaikan Erintuah Damanik saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Meirizka Widjaja selaku ibu Tannur dan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald. Mulanya, jaksa mendalami Erintuah soal kapan sidang perdana kasus Ronald Tannur digelar di PN Surabaya.

"Kemudian untuk persidangan awal dimulai tanggal berapa?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persidangan awal tanggal 19 Maret 2024," jawab Erintuah.

Erintuah mengatakan Lisa memintanya agar membantu memutus bebas Ronald sebelum sidang perdana digelar. Dia menuturkan tak ada saksi yang melihat saat Lisa meminta bantuan tersebut.

"Sebelum itu, Lisa mengatakan kepada saya, 'Pak, tolong dibantu ya bebas'. Tidak ada saksi yang melihat ini, dia katakan seperti itu," ujar Erintuah.

Erintuah mengaku saat itu menolak permintaan itu dan ingin melihat lebih dulu perkara Ronald Tannur di persidangan. Dia mengatakan Lisa masih membujuknya dengan memberikan uang dalam amplop.

"Saya bilang, 'Oh tidak'. Waktu itu dia tunjukkan amplop besar, 'Isinya apa ini?' saya bilang. Katanya 'Uang'. 'Oh sorry', saya bilang, 'Saya harus melihat perkaranya dulu' saya bilang. Dia bilang 'Ini aman pak', karena dikatakan waktu itu penuntut umum sama penyidik sudah kita amankan. Saya tidak terlalu jauh nanya itu, tapi dia bilang seperti itu. Saya katakan, 'Tunggu, saya harus melihat perkaranya dulu. Saya harus menyidangkan perkara ini dulu'," kata Erintuah.

Dia mengatakan permintaan bantuan agar Ronald divonis bebas itu disampaikan Lisa pada 4 Maret 2024. Dia menyebut ucapan itu disampaikan Lisa yang mengaku sudah bertemu mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.

"Setelah menyampaikan sudah bertemu dengan Saudara Rudi selaku Ketua Pengadilan?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Erintuah.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

(mib/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial