KY Curhat soal Efisiensi: Laporan dari Publik Belum Sepenuhnya Ditindak

1 month ago 20

Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) menyebut ada sejumlah dampak efisiensi anggaran yang diterimanya. Salah satu dampaknya adalah belum dapat menindak lanjut laporan masyarakat sepenuhnya.

"Sebagaimana sudah kita ketahui bersama adanya efisiensi anggaran untuk sementara nanti penanganan laporan masyarakat ini akan belum bisa sepenuhnya dapat ditindak lanjuti, sambil kita Komisi Yudisial menunggu tambahan anggaran dari pemerintah," kata Jubir KY, Mukti Fajar, dalam konferensi pers KY, Rabu (12/2/2025).

Pada tahun 2024 KY menerima 1.202 laporan dan 1.072 tembusan, serta 966 pemantauan persidangan. Dan Pada Januari 2025, KY telah menerima 107 laporan dan 75 tembusan, serta 87 permohonan pemantauan persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KY mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR terkait efisiensi anggaran tersebut. KY berharap agar mendapat tambahan anggaran untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugasnya.

Sebab menurutnya dengan adanya postur anggaran KY yang terkena efisiensi, KY belum dapat melakukan seleksi calon hakim agung.

"Kami berharap ada penambahan dana karena kalau dari postur yang ada kemarin waktu KY memberikan konferensi pers menjawab surat dari Mahkamah Agung memang belum bisa menjalankan dengan postur anggaran yang sekarang," kata Mukti.

"Oleh karena itu, ini bisa mendapatkan atensi agar bagaimana mendapatkan tambahan anggaran sehingga bisa menjalankan tugas konstitusi ini. Dan bagaimana jika tidak? Ya berarti tidak berjalan," katanya.

Sementara itu Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, Binziad Kadafi mengatakan dampak efisiensi anggaran membuat pihaknya melakukan prioritas dalam penanganan laporan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH), contohnya menghina hakim atau pengadilan.

"Tentu saja kehadiran KY membutuhkan anggaran, dengan adanya efisiensi, pelaksanaan tugas advokasi KY mau tidak mau akan terdampak, harus ada skala prioritas yang dibuat bergantung pada jenis dugaan PMKH dan lokasi kejadian, prioritas akan diarahkan pada wilayah Jakarta dan sekitarnya, serta kota atau kabupaten di sekitar domisili kantor penghubung KY," kata Binziad.

Binziad mengatakan KY akan mengurangi kegiatan pencegahan dan memfokuskan pada agenda lain, seperti advokasi kebijakan revisi KUHAP Pasal 176 jo Pasal 218 terkait pasal yang mengatur kegaduhan di persidangan dan Pasal 217 dan Pasal 231 ayat 2 KUHAP terkait tata tertib sidang.

Diketahui berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) KY dengan Komisi III DPR hari ini, Rabu (12/2), KY mengatakan pagu anggaran KY untuk 2025 semula Rp 184.526.343.000 (miliar).

Namun, setelah rekonstruksi anggaran pada 11 Februari 2025 antara Kementerian Keuangan dengan KY disepakati pengurangan anggaran yang semula Rp 100 miliar menjadi Rp 74,7 miliar. Dengan demikian, disebutnya pagu efektif Komisi Yudisial pada 2025 menjadi Rp 109.826.343.000,- (Rp 109,8 miliar).

Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menjelaskan pihaknya tak bisa melantik sejumlah calon Hakim Agung lantaran anggaran yang tidak mencukupi. Amzulian menyebut dibutuhkan anggaran sekitar Rp 4-5 miliar untuk melantik calon hakim.

"Kalau untuk Hakim Agung itu perkiraan antara Rp 4 sampai 5 miliar. Sejauh ini memang nggak bisa. Kenapa kemarin ada Konferensi Pers menjawab itu? Karena ada surat Mahkamah Agung yang meminta kami menyelesaikan Hakim Agung. Dan itu harus kami jawab," kata Amzulian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Amzulian mengatakan surat dari Mahkamah Agung itu harus dijawab dalam waktu 15 hari. KY dikatakan tak memiliki anggaran untuk melantik lantaran gaji pegawai saja hanya bisa diturunkan hingga Oktober 2025.

(yld/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial