Jakarta -
Sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melawan KPK memasuki babak akhir. KPK dan Hasto sama-sama yakin menang praperadilan.
Sidang putusan praperadilan akan digelar pada Kamis (13/2/2025) besok. KPK dan Hasto telah menyerahkan kesimpulan dalam sidang hari ini.
"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," kata hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang, kuasa hukum Hasto mengaku yakin hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya. Dia menyebut bukti penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku tak cukup.
"Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini, karena kami melihat fakta-fakta, melihat bukti-bukti yang ada bahwa proses pertesangkaan dari Mas Hasto ini secara formil maupun kemarin kita sudah masuk ke agenda material, ini tidak mencukupi bukti," kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy.
Ronny mengatakan bukti yang digunakan KPK menjerat Hasto adalah bukti dalam persidangan kasus Harun Masiku yang sudah diputus untuk terdakwa lain. Dia optimis akan memenangkan praperadilan ini.
"Kita harus selalu optimis. Kita harus selalu optimis karena dalil yang kita sudah sampaikan, lewak data, saksi, data bukti, dan kemarin ahli juga yang dihadirkan oleh pihak KPK itu menguatkan dalil kita," ujarnya.
Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, mengatakan pihaknya juga optimis akan memenangkan praperadilan. Dia mengatakan kesimpulan yang KPK serahkan dalam sidang hari ini merangkum pembuktian selama proses sidang praperadilan.
"Ya seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimis. Bahwa kami memang sudah, apalagi kami sudah sampaikan di kesimpulan. Bahwa memang apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya," kata Iskandar usai sidang.
Iskandar mengatakan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dia mengatakan Hasto menjadi tersangka karena ada pasal penyertaan dalam kasus suap Harun Masiku. Dia yakin hakim akan mempertimbangkan bukti yang diajukan KPK.
"Perma itu mengatakan bahwa pemeriksaan praperadilan itu hanya menguji ada tidaknya dua alat bukti tadi dan dua alat bukti tadi apakah itu sah atau tidak. Kalau masalah kemudian apakah alat bukti tadi kemudian bisa membuktikan perbuatan Pak Hasto kan di perkara pokok," tambahnya.
Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu