Foto
Ari Saputra - detikNews
Senin, 03 Mar 2025 19:52 WIB
Jakarta - KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Dua tersangka merupakan direktur di LPEI.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo bersama juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto bersiap memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebut LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur.
KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.
Lima tersangka yang diumumkan KPK adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.
Saat ini para tersangka belum ditahan karena KPK masih terus melengkapi alat bukti.