KPK: Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

1 month ago 20

Jakarta -

KPK memastikan efisiensi anggaran tidak akan menggangu program dari tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK). KPK menjelaskan cara kerja Stranas-PK bersifat koordinatif.

"Jadi untuk efisiensi anggaran, jadi sekali lagi Stranas-PK ini kerjanya koordinatif. Artinya 67 kementerian/lembaga dan 34 provinsi, 22 kabupaten, itu kebagian tugas dia harus ngapain. Dan gitu ya, dia kebagian, nanti dikoordinasikan gitu," kata Kepala Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring selaku Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Pahala Nainggolan, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Pahala menjelaskan fokus kerja Stranas-PK ini adalah pelaksanaan perbaikan sistem digitalisasi. Kementerian Lembaga maupun Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem masing-masing dan hanya tinggal dijalankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Efisiensi anggaran atau pemotongan anggaran kita bilang tidak berdampak pada kegiatan Stranas maupun mitra-mitra yang dikoordinasikan," ungkap Pahala.

KPK Tandatangani SKB Pencegahan Korupsi dengan Kementerian Lembaga

Sebagai informasi, KPK menandatangani surat keputusan bersama (SKB) dengan Kementerian dan Lembaga terkait Startegi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). SKB terkait Stranas-PK ini memiliki fokus perizinan dan tata kelola, masalah keuangan negara hingga penegakkan hukum dan reformasi birokrasi.

"Fokus daripada kegiatannya yang pertama adalah tentang perizinan atau tata kelola, kemudian masalah keuangan negara, dan yang ketiga adalah penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Itu menjadi bagian," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).

Setyo menjelaskan KPK selaku sekretaris nasional dari tim nasional yang dibentuk dalam Stranas-PK. Adapun bagian dari tim nasional yang dimaksud terdiri dari KemenPPN/Kepala Bapennas, Kemendagri, Kepala Staf Kepresidenan, dan KemenPAN-RB.

Kemudian dalam penandatanganan SKB ini, terdapat 15 aksi yang akan dilakukan untuk mengimplementasikan strategi pencegahan. Aksi-aksi pencegahan ini akan dilakukan selama periode satu tahun hingga 2026.

"Jadi aksi ini tentu berdasarkan evaluasi dari aksi yg sudah dilakukan 2023-2024. Nah dari 15 aksi ini banyak hal yang fokus kepada tadi, perizinan, tata kelola, kemudian keuangan negara dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi. Itu kemudian dijabarkan lagi, lebih didetailkan lagi tentang aksi-aksi yang akan dilakukan," ungkap Setyo.

Dia mengatakan aksi-aksi ini memerlukan keterlibatan dari semua kementrian. Dia menyebut Stranas-PK ini merupakan implementasi dari undang-undang nomor 7 tahun 2006 yaitu pengesahan tentang UNCAC, (United Nation Against Coruption).

Dia menjelaskan tim nasional Stranas-PK ini pun akan dievaluasi setiap tiga bulan. Kemudian dia menyebut tim nasional yang dibentuk ini juga akan melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait perkembangan setiap enam bulan.

"Nah ini akan dievaluasi setiap tiga bulan. Nanti akan dilakukan secara berpindah, pertama nanti di triwulan pertama akan dilakukan di kantor Kepala Staf Kepresidenan. Kemudian setiap tiga bulan itu nanti juga datanya itu akan dilaporkan melalui jaga.id, aplikasi yang ada di KPK dan setiap 6 bulan akan dilaporkan kepada Bapak Presiden," pungkasnya.

(dnu/dnu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial