Korupsi Lahan Rumah DP Rp 0 Pulo Gebang, Yoory Corneles Divonis 5 Tahun Bui

5 hours ago 2

Jakarta -

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hakim menyatakan Yoory terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 Pulo Gebang, Jakarta Timur.

"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/1/2025).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," imbuh hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yoory juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1.742.290.000 (Rp 1,7 miliar). Jika harta benda Yoory tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu maka diganti dengan 1,5 tahun kurungan.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang mengganti maka di pidana penjara selama 1,5 tahun," ujar hakim.

Hal memberatkan vonis adalah perbuatan Yoory tidak membantu program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatan Yoory dapat menghambat proyek pembangunan rumah terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara, hal meringankan vonis adalah Yoory bersikap sopan, berterus terang selama persidangan, telah mengembalikan uang yang diterima dari saksi Tommy Adrian. Kemudian, Yoory sedang menjalani pidana dalam dua perkara, yakni perkara pertama dipidana selama 6,5 tahun dan perkara kedua dipidana selama 4 tahun.

Hakim menyatakan Yoory Corneles Pinontoan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Yoory Corneles Pinontoan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 31.175.089.000 subsider 3 tahun kurungan.

Dalam kasus ini, Yoory didakwa melakukan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0. Jaksa menyebut perbuatan Yoory merugikan keuangan negara Rp 256 miliar terkait pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.

"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 256.030.646.000,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023) lalu.

Jaksa mengatakan Yoory melakukan korupsi itu bersama pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp 31,8 miliar, sementara Rudy senilai Rp 224 miliar.

Singkatnya, Yoory setuju membeli tanah tersebut dengan harga Rp 6.950.000,00/m² tanpa kajian. Tommy juga menjanjikan fee 10 persen untuk Yoory.

Ini merupakan kasus korupsi lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 ketiga yang menjerat Yoory. Sebelumnya, Yoory telah divonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk korupsi pembelian lahan rumah Dp Rp 0 di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur dan 5 tahun penjara pada tingkat banding untuk kasus korupsi lahan proyek rumah DP Rp 0 di Ujung Menteng, Jakarta Timur.

(mib/haf)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial