Koalisi Sipil Nilai Laporan soal Geruduk Rapat RUU TNI Keliru: Pembungkaman

8 hours ago 7

Jakarta -

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menganggap laporan terkait penggerudukan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah saat membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, merupakan keliru. KontraS menyinggung adanya upaya pembungkaman.

"Kami memandang bahwa laporan pidana yang disampaikan oleh sekuriti Fairmont itu keliru dan tidak berdasarkan hukum," kata tim kuasa hukum koalisi, Arif Maulana, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2025).

Arif menuding adanya upaya pembungkaman di balik pelaporan yang dilakukan tersebut. Dia juga menyinggung adanya upaya kriminalisasi terhadap publik yang menyampaikan kritik atas persoalan yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melihat laporan ini adalah bentuk strategic lawsuit against public participation atau biasa disebut dengan SLAPP, yang identik dengan upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam mengawasi proses pembentukan kebijakan. Ini dugaan kuatnya adalah bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat berekspresi, hak politik masyarakat untuk kemudian berpartisipasi, mengawasi jalannya penyusunan regulasi, khususnya revisi Undang-Undang TNI," jelasnya.

Arif menegaskan apa yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil tempo hari di Hotel Fairmont sebagai bentuk hak konstitusional. Tindakan tersebut sebagai bentuk pengawasan lantaran langkah keliru membahas RUU TNI secara sembunyi-sembunyi.

"Dalam rangka menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mengawasi proses legislasi yang dinilai menyimpang dari proses pembentukan perundang-undangan. Tidak demokratis, tidak membuka partisipasi publik, bahkan dugaannya sembunyi-sembunyi dan memperkuat agenda mengembalikan dwifungsi ABRI yang berbahaya bagi masa depan masyarakat," ujarnya.

Dia menegaskan tidak ada ancaman hingga kekerasan yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil saat protes berlangsung. Dia menilai pemerintah yang justru melakukan pelanggaran yang ngotot membahas RUU TNI secara tidak transparan.

"Bukan kah justru yang melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi adalah DPR dan juga pemerintah, yang menyusun undang-undang secara sembunyi-sembunyi, tidak partisipatif, dan tidak demokratis, bukankah itu kejahatan legislasi? Tapi mengapa justru kemudian masyarakat, warga, yang mengingatkan, protes, justru dilaporkan secara pidana," imbuhnya.

Lebih lanjut, Arif menyebut pasal yang dilaporkan pihak sekuriti Hotel Fairmont tidak relevan dengan peristiwa yang terjadi. Dia mempertanyakan legal standing pelapor dalam membuat laporan tersebut.

"Ketika dia melaporkan kedua klien kami dalam kapasitas atau legal standing, mewakili siapa? Apakah mewakili Hotel Fairmont? Atau mewakili pihak yang lain? Pemerintah atau DPR? Ini harus clear. Karena tidak semua pasal yang kemudian dikenakan, yang sebegitu banyaknya, ini pasalnya berlapis, itu bisa dilaporkan oleh setiap orang. Kami mempertanyakan legal standing pelapor," tuturnya.

Satpam Hotel Fairmont Lapor Polisi

Penggerudukan rapat Panja Komisi I DPR RI dengan pemerintah saat membahas RUU TNI di Hotel Farimont, Jakarta Pusat, dilaporkan ke polisi. Pelapor dalam hal ini pria berinisial RYR yang mengaku sekuriti pihak hotel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus dilaporkan pada Minggu (16/3). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pihak sekuriti melaporkan terkait Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Adapun terlapor masih dalam penyelidikan.

"Kami menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana terkait ketertiban umum, dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (17/3).

Dalam laporannya, pihak sekuriti menerangkan telah terjadi penggerudukan rapat yang digelar di lokasi. Dia mengatakan penggerudukan dilakukan oleh tiga orang yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka meminta rapat tersebut dihentikan lantaran dilakukan secara diam-diam.

"Pelapor selaku sekuriti Hotel Fairmont menerangkan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB ada tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil, masuk ke Hotel Fairmont. Kemudian tiga orang tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI, agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup," jelasnya.

Ade Ary mengatakan saat ini kasus tersebut ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ade Ary menyebut pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.

(wnv/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial