Kenapa KTP dan KK Tak Bisa Diberikan ke Sembarang Orang? Ini Alasannya

1 week ago 13

Jakarta -

Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang dimiliki seluruh warga Indonesia. Terkadang, kedua dokumen tersebut diperlukan sebagai syarat wajib untuk mengurus berkas di pemerintahan atau lembaga.

Namun, perlu diingat jika KTP dan KK juga tidak boleh diberikan ke sembarang orang. Lantas, apa alasannya? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Alasan KTP dan KK Tidak Bisa Diberikan ke Sembarang Orang

Dalam kondisi tertentu, KTP dan KK dibutuhkan sebagai aturan wajib. Misalnya, saat berkunjung ke gedung perkantoran, kamu harus menyerahkan KTP untuk ditukar menjadi kartu visitor (pengunjung). Setelah selesai, kartu visitor bisa ditukar lagi dengan KTP milikmu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KTP dan KK juga dibutuhkan sebagai syarat wajib untuk melengkapi berkas, seperti ketika membuka rekening di bank. Jadi, sah-sah saja apabila kamu memberikan KTP dan KK dengan maksud dan tujuan yang jelas.

Namun, perlu diingat jika KTP dan KK sebenarnya merupakan dokumen penting yang perlu dijaga karena mengandung data dan informasi penting.

Sebab, di dalam KTP terdapat informasi seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat rumah, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara itu, data di KK meliputi nama anggota keluarga, tempat tanggal lahir, hingga pendidikan terakhir.

Maka dari itu, KTP dan KK tidak boleh diberikan kepada sembarang orang atau orang lain yang tidak dikenal. Alasannya karena kedua dokumen itu memiliki informasi penting terkait data pribadi.

Apabila KTP dan KK "jatuh" di tangan orang yang salah, data tersebut bisa disalahgunakan untuk hal-hal yang dapat merugikan kamu. Salah satu kasus yang banyak terjadi adalah pencurian data KTP dan KK untuk syarat pinjaman online (pinjol) agar bisa mencairkan dana.

Nahas, nama orang yang terdaftar dalam pinjaman online tersebut adalah pihak yang harus membayar seluruh utang, padahal ia tidak melakukan pinjaman uang sama sekali. Sangat merugikan bukan?

Jadi, sebaiknya masyarakat perlu menjaga keamanan identitas yang terdapat di KTP dan KK. Jangan memberikan data diri secara sembarangan kepada orang lain apabila maksud dan tujuannya tidak jelas dan mencurigakan.

Tips Menjaga Keamanan Data Pribadi

Ada sejumlah tips untuk menjaga keamanan data pribadi agar tidak bisa dicuri. Mengutip catatan detikcom, berikut cara-caranya:

1. Pakai Password yang Unik dan Rumit

Tips yang pertama adalah memakai password yang unik dan rumit, sehingga tidak mudah ditebak orang. Kombinasikan password dengan huruf besar, huruf kecil, angka, simbol, atau karakter unik.

Jangan menggunakan kata sandi yang berisi informasi tanggal lahir, nama keluarga, tempat lahir, atau kata umum yang mudah ditebak. Selain itu, pastikan kamu memperbarui password akun secara rutin minimal enam bulan sekali.

2. Mengaktifkan Autentikasi Dua Faktor (2FA)

Kamu juga bisa mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA) untuk meningkatkan keamanan dan mencegah terjadinya pencurian data. Dengan 2FA, kamu akan diminta untuk melakukan verifikasi kedua setelah memasukkan kata sandi pada aplikasi perbankan atau e-wallet.

Verifikasi kedua ini bisa berupa kode OTP (One-Time Password) yang dikirimkan ke ponsel melalui pesan maupun e-mail.

3. Jangan Menyebarkan Data Pribadi ke Media Sosial

Ketika menggunakan media sosial, jangan pernah membagikan atau mengunggah data pribadi seperti KK, KTP, NPWP, SIM, atau seluruh dokumen lainnya yang mengandung data pribadi. Hal ini juga berlaku untuk kata sandi, kode PIN, kode OTP, riwayat transaksi, hingga nomor rekening bank.

4. Hati-hati Nomor Telepon dan Tautan Penipuan

Masih sering terjadi kasus penipuan melalui nomor telepon. Oknum tidak bertanggung jawab itu akan mengiming-imingkan hadiah kepada pelaku, tetapi harus mengirim sejumlah uang terlebih dahulu.

Selain itu, marak juga kasus penyebaran tautan (link) penipuan di berbagai platform media sosial. Jangan pernah mengetuk link sembarangan karena pelaku bisa melakukan pencurian data pribadi secara cepat.

Itu dia alasan kenapa KTP dan KK tidak boleh diberikan ke sembarang orang. Semoga bermanfaat!


(ilf/fds)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial