Kemenkeu Ungkap Dampak Positif dari Kenaikan PPN, Apa Saja?

3 weeks ago 18

Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sederet dampak positif dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% ke 12%. Adapun kebijakan tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Kenaikan PPN sendiri sesuai amanah pengaturan PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah telah sepakat bahwa kenaikan PPN tidak akan dikenakan kepada produk barang dan jasa pokok masyarakat.

Berkaca dari kenaikan PPN dari 10% ke 11% pada 2022 silam, PPN 12% diproyeksikan akan berdampak positif terhadap empat sektor. Rinciannya antara lain peningkatan pekerja, peningkatan pekerja formal, kenaikan PPh 21 per tahun, dan inflasi dijaga rendah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasca kenaikan tarif, pasar tenaga kerja
tetap tumbuh, daya beli tumbuh lebih tinggi, dan inflasi dijaga rendah," tulis Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (25/12/2024).

Kemenkeu menjelaskan, di sisi peningkatan pekerja, pada rentang waktu 2015-2019 rata-rata kenaikannya per tahun mencapai 2,4 juta pekerja atau naik 2,0%. Sedangkan saat penerapan PPN 11% di 2022, angkanya naik 3,2% atau 4,2 juta pekerja.

Lalu setelahnya, rata-rata kenaikan per tahun dari 2023-2024 mencapai 4,7 juta pekerja atau naik 3,4%. Artinya, terlihat ada peningkatan cukup tinggi dibandingkan dengan sebelum kenaikan PPN jadi 11% pada kala itu.

Lalu dari sisi peningkatan pekerja formal, pada rentang waktu 2015-2019 rata-rata kenaikannya per tahun mencapai 1,9 juta pekerja atau naik 3,8%. Sedangkan saat penerapan PPN 11%, angkanya naik 3,6% atau 1,9 juta pekerja. Setelahnya rata-rata kenaikan per tahun dari 2023-2024 mencapai 3,6 juta pekerja atau naik 6,4%.

Selanjutnya dari sisi kenaikan PPh 21, pada rentang waktu 2015-2019 rata-rata kenaikannya per tahun mencapai 8,5 triliun atau naik 7,2%. Sedangkan saat penerapan PPN 11%, angkanya naik 16,3% atau 24,5 triliun. Setelahnya rata-rata kenaikan per tahun dari 2023-2024 mencapai 33,2 triliun atau naik 19,35%.

Dari sisi inflasi, pada rentang waktu 2015-2019 rata-rata kenaikannya per tahun mencapai 3,17%. Sedangkan saat penerapan PPN 11% di 2022, angkanya naik 5,51%. Setelahnya rata-rata kenaikan per tahun dari 2023-2024 mencapai 2,08%.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya sempat merespons tentang maraknya penolakan kenaikan PPN dari masyarakat. Ia tetap optimistis bahwa daya beli masih dapat terkendali di tahun depan.

"Kalau pemerintah selalu optimis (daya beli terjaga)," kata Airlangga, usai acara Peluncuran EPIC Sale di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).

"Tentu kita melihat daya beli tahun depan, pemerintah mengeluarkan berbagai paket stimulus," sambungnya.

Airlangga menyebut, ada beberapa stimulus yang akan diberikan pemerintah di 2025 seiring pemberlakuan kebijakan baru itu. Stimulus itu antara lain seperti diskon tarif listrik 50% periode Januari-Februari hingga insentif pembelian rumah rumah Rp 2 miliar bebas PPN.

Selain itu, PPN untuk motor listrik ditanggung pemerintah (DTP) secara penuh. Demikian pula untuk mobil listrik dilanjutkan, bahkan ditambahkan potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3%.

"Nah itu kan membuktikan pemerintah memperhatikan apa yang dibeli oleh masyarakat," ujarnya.

Pemerintah juga membebaskan sektor transportasi dari PPN alias PPN 0% di tahun depan. Hal ini dilakukan salah satunya lantaran sektor transportasi memberikan berpengaruh besar terhadap inflasi.

Pembebasan PPN juga diberikan khususnya untuk bahan pokok penting. Airlangga menambahkan, beberapa bahan pokok juga ditanggung PPN-nya oleh pemerintah sehingga tetap di angka 11%.

Airlangga juga memastikan, pemerintah akan segera menerbitakn Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan memuat rincian barang-barang mewah kena PPN 12%. Aturan itu akan terbit di akhir tahun 2024 ini.

"PMK-nya sebelum 1 Januari (2025)," ujar Airlangga.

(shc/rrd)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial