Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengubah status penahanan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar (TB) sebagai tahanan kota di Bekasi. Kejagung menyebut istri Tian menjadi jaminan dalam pengalihan penahanan terhadap suaminya.
"Ada juga jaminan orang terhadap proses pengalihan (penahanan) itu, istri yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (28/4/2025).
Selain jaminan orang, terhadap Tian juga dipasang alat detektor untuk memantau pergerakannya. Dia juga dikenakan wajib lapor setiap minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan pengalihan penahanan ini, dari rutan menjadi kota, kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik (detektor) yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan," tutur Harli.
"Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu," tambah dia.
Harli menyebut pengalihan penahanan terhadap Tian dilakukan sejak Kamis (24/4). Alasannya, Tian menderita riwayat penyakit jantung.
"Dapat kami sampaikan bahwa ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah delapan ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan. Ternyata yang bersangkutan karena harus mengkonsumsi obat pengencer darah. Sehingga, kalau tidak salah sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata," kata Harli.
Dia mengatakan penanganan kasus dugaan permufakatan jahat terkait kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng yang menjerat Tian sebagai salah satu tersangka terus berlanjut. Dia menyebut Kejagung akan mengusut kasus itu hingga tuntas.
"Perlu kami tegaskan juga bahwa tentu penanganan perkara ini terus dilanjutkan. Bahkan kita selalu rilis terkait dengan saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik untuk membuat terang tindak pidana yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," ujar Harli.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Tian Bahtiar diduga melakukan permufakatan jahat dengan pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk mengganggu penanganan perkara. Tian diduga berperan untuk mengubah opini masyarakat melalui konten pemberitaan di mengenai kasus korupsi komoditas timah PT Timah dan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong.
Qohar mengatakan perbuatan Tian termasuk dalam perintangan penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan. Qohar mengatakan Tian diduga menerima uang Rp 478,5 juta untuk membuat konten yang menyudutkan kejaksaan. Tian disebut menerima 'orderan' Marcella dan Junaedi agar membuat konten negatif tentang kejaksaan dalam menangani perkara 2 kasus itu.
"Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Tersangka MS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau Terdakwa," ujarnya.
Atas dasar itulah Kejagung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka. Qohar mengatakan yang dilakukan Tian dkk adalah upaya untuk menggiring opini publik dengan pemberitaan negatif sehingga konsentrasi penyidik terganggu.
(ond/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini