Jangan Sampai Salah! Ini Bedanya PPN, PPh, dan Tax Ratio

3 weeks ago 19

Jakarta -

Pembahasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), hingga tax ratio ramai di media sosial. Hal ini terjadi di tengah protes kenaikan PPN menjadi 12% yang bakal diterapkan pemerintah mulai 1 Januari 2025.

Ada salah satu pengguna media sosial Instagram yang setuju dengan kenaikan PPN menjadi 12%. Namun, ia membandingkan dengan menyebut mayoritas penduduk Indonesia tidak membayar pajak utama yang berbentuk PPh.

Salah satu alasannya karena banyak pekerja di Tanah Air memperoleh penghasilan yang masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ia lalu membandingkan Jerman yang mengenakan PPh di atas 40% dan Amerika Serikat (AS) di atas 30%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video tersebut, pengunggah juga menampilkan cuplikan video Thomas Trikasih Lembong yang menyampaikan rendahnya tax ratio di Indonesia yang hanya 9%. Kini pemerintah terus menggenjot tax ratio melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

Apa beda PPN dan PPh?

1. PPN

Dalam catatan detikcom yang dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak/DJP (pajak.go.id), PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean (dalam wilayah Indonesia).

Orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah barang kena pajak atau jasa kena pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.

PPN merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. PPN ini berbeda dengan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, seperti untuk pajak pembelian makanan di restoran, perhotelan atau jasa sewa tempat parkir, dan tempat hiburan.

PPN yang dipungut oleh pemerintah pusat dikenakan untuk aktivitas jual-beli sejumlah barang. Sebagai contoh pembelian kendaraan bermotor, rumah dan internet menjadi salah satu aktivitas jual-beli yang terkena PPN.

Dalam bahasa Inggris, PPN dikenal sebagai Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST), yang termasuk sebagai pajak tidak langsung karena pembayaran atau pemungutan pajaknya disetorkan oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak.

Pemerintah pusat memungut PPN melalui perusahaan yang menjual barang atau jasa tersebut. Pembayaran pajak tersebut akan ditanggung oleh masyarakat selaku konsumen.

Contoh perhitungan, seseorang mengimpor barang kena pajak yang dikenakan tarif PPN 12% dengan nilai impor Rp 30.000.000. Pajak pertambahan nilai yang dipungut lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bisa dihitung dengan cara = 12% x Rp 30.000.000 = Rp 3.600.000.

2. PPh

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

Mengutip dari website Kemenkeu, untuk PPh perseorangan diatur dalam Pasal 21, yang menyatakan bahwa PPh merupakan bentuk pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi.

Kemudian, subjek pajak adalah pihak yang dibebankan pajak dan diharuskan untuk membayarnya kepada pemerintah Indonesia, jika memenuhi ketentuan. Subjek pajak dibedakan menjadi empat berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 2.

Keempatnya adalah orang pribadi, badan usaha (Perseroan terbatas atau PT, Perseroan Komanditer atau CV, BUMN, BUMD), bentuk usaha tetap (tempat usaha berupa fasilitas seperti gedung, tanah), dan warisan belum terbagi (warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan tidak sempat membagi warisan, namun masih tetap menghasilkan pendapatan).

Sedangkan objek PPh adalah pendapatan serta tambahan finansial yang didapatkan oleh individu maupun perusahaan. Penghasilan tersebut dikumpulkan guna meningkatkan kekayaan atau kegiatan konsumsi. Ada 7 objek pajak yang perlu untuk dipahami, yaitu:

Dividen
Laba bruto
Bunga yang didapatkan
Honorarium
Gaji dari pekerjaan, tunjangan, atau tambahan penghasilan
Penerimaan kembali atas pelunasan pajak yang dibebankan kepada subjek pajak
Keuntungan yang didapatkan dari perniagaan, pengalihan harta, dan lain sebagainya.

Tarif PPh:

PKP Rp 60 juta akan dikenakan tarif PPh 5%
PKP Rp 60 juta - Rp 250 juta akan dikenakan tarif PPh 15%
PKP Rp 250 juta - Rp 500 juta akan dikenakan tarif PPh 25%
PKP Rp 500 juta - Rp 5 miliar akan dikenakan tarif PPh 25%
PKP di atas Rp 5 miliar akan dikenakan tarif PPh 35%

Melalui penjelasan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa PPh adalah pajak penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa dengan bentuk apapun yang diperoleh dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

3. Tax Ratio

Dikutip dari situs DJP, tax ratio tidak hanya menjadi alat pengukur efektivitas perpajakan, tetapi juga mencerminkan kesehatan ekonomi suatu negara. Tingkat tax ratio yang stabil atau meningkat dapat mengindikasikan pertumbuhan ekonomi yang sehat, meningkatnya produksi, dan daya beli masyarakat yang tinggi.

Sebaliknya, penurunan tajam dalam tax ratio mungkin menjadi sinyal peringatan akan ketidakseimbangan atau masalah struktural dalam ekonomi. Tax ratio adalah perbandingan antara total pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah dengan Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara.

PDB merupakan ukuran dari nilai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan dalam suatu negara selama satu periode waktu tertentu. Tax ratio mencerminkan sejauh mana pemerintah dapat mengumpulkan pajak dari kegiatan ekonomi warganya.

PDB sebagai dasar perhitungan tax ratio mencakup seluruh kegiatan ekonomi dalam suatu negara, baik yang bersifat formal maupun informal. Dengan demikian, tax ratio tidak hanya mencerminkan ukuran penerimaan pajak, tetapi juga memberikan indikasi tentang seberapa besar sektor ekonomi berkontribusi terhadap pembiayaan kebijakan dan program pemerintah.

(ily/ara)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial