Jakarta -
Dian Agustiani dan Ronny Bara Pratama yang merupakan Istri dan anak dari mantan pejabat Mahkamah Agung yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, mengaku tak tahu asal-usul duit Rp 1 triliun lebih yang disita penyidik Kejaksaan Agung dari rumahnya. Dian dan Ronny juga mengaku tak tahu asal-usul emas logam mulia yang disita dari Zarof.
Dian dan Bara dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur untuk terdakwa Zarof Ricar tanpa diambil sumpah. Mulanya, Ronny membenarkan total duit yang disita saat penggeledahan rumahnya terkait Zarof lebih dari Rp 1 triliun.
"Terkait dengan uang tadi, setahu saksi berapa yang ditemukan? sejumlah berapa uang yang ditemukan pada waktu penggeledahan tersebut?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah kalau sesuai di BAP (berita acara penyitaan) Pak, Rp 1,2 (triliun) kalau nggak salah," jawab Ronny.
"Rp 1,2 triliun?" tanya jaksa.
"Iya. Saya disampaikannya bukan berdasarkan SGD-nya berapa, ininya berapa, saya langsung disampaikan bahwa ini kami bawa dengan total nilai segini," jawab Ronny.
Jaksa juga mendalami jumlah emas logam mulia yang disita saat penggeledahan. Ronny mengatakan totalnya sekitar 51 kilo.
"Berapa pada waktu itu jumlah logam mulia yang dilakukan penyitaan?" tanya jaksa.
"Kalai jumlahnya 51 (kilo) ya kalau nggak salah," jawab Ronny.
Ronny mengaku tak tahu asal-usul duit Rp 1 triliun lebih yang disita dalam brankas di rumahnya tersebut. Dia juga mengaku tak tahu asal-usul logam mulia tersebut.
"Apakah saksi mengetahui dari mana asal-usul emas tersebut?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Ronny.
"Atau sebelumnya mungkin, terdakwa Pak Zarof Ricar atau pernah cerita kalau punya emas?" tanya jaksa.
"Tidak tahu, tidak pernah saya," jawab Ronny.
Jaksa juga mendalami permintaan duit Ronny ke Zarof sebesar Rp 100 juta. Permintaan itu dilakukan pada Desember 2023.
"Tapi saat permintaan uang pada saat itu ini kurun waktunya Desember 2023. Saksi tahu kalau rupanya ada pemberitahuan dari terdakwa Zarof bahwa saksi minta uang ke terdakwa?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu pak. Setahu saya kalau saya mau minta tolong saya hampir tidak pernah dikasih, tapi kalau saya minta sama ibu saya insyaallah saya selalu dikasih, pada saat ditunjukkan (penyidik) saya baru tahu," jawab Ronny.
Jaksa kemudian mendalami alasan permintaan duit Rp 100 juta tersebut. Ronny mengatakan duit itu digunakan untuk keperluan pencalegan.
"Minta Rp 100 juta itu untuk keperluan apa?" tanya jaksa.
"Untuk keperluan pencalegan Pak," jawab Ronny.
"Caleg? Saat itu saksi mencalonkan ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Ronny.
Pengakuan yang sama disampaikan Dian. Dia mengaku tak tahu asal-usul duit dan emas logam mulia yang disita terkait suaminya tersebut.
"Saksi tidak mengetahui asal-usulnya dari mana ya?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Dian.
Jaksa mendalami pengetahuan Dian soal duit Rp 1 triliun dalam brankas yang disita. Dian mengaku awalnya tak tahu isi brankas itu.
"Uang itu semua disita di brankas?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Dian.
"Untuk brankas itu ya Bu, Ibu kan sehari-hari tinggal di situ. Pernah tidak mengecek atau membuka?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Dian.
Dian juga mengaku tak tahu kode untuk membuka brankas tersebut. Dia tak pernah menanyakannya ke Zarof.
"Tidak tahu kodenya?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Dian.
"Atau pernah tidak menanyakan isinya apa aja?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Dian.
Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
(mib/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini