Jakarta -
Tentunya istilah jalan tol sudah sering diucapkan dan didengar dalam percakapan sehari-hari. Jalan tol dibangun agar pengguna kendaraan empat atau lebih sampai ke tujuan lebih cepat.
Namun, apa kamu tahu kepanjangan dari tol dan perbedaannya dengan jalan raya? Simak penjelasannya berikut ini.
Apa Kepanjangan dari Jalan Tol?
Tol adalah singkatan dari tax on location. Mengutip laman produsen mobil, adanya tax inilah yang menyebabkan pengguna dikenai tarif saat melewati jalan tol. Adapun tarif yang dikenakan berbeda-beda, sesuai dengan panjang jalurnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, jalan bebas hambatan yang berfungsi sebagai jalan tol di negara lain dikenal dengan istilah freeway, highway dan expressway. Bedanya, penggunaan jalan ini tidak dikenakan biaya.
Sejarah tol pertama di Indonesia ditandai dengan peresmian Jagorawi pada 9 Maret 1978. Jalan tol Jagorawi pertama digunakan oleh pengendara mobil yang biasanya melalui jalur Cibinong atau Parung dari Bogor ke Jakarta.
Pembangunan jalan tol pun semakin berkembang hingga adanya otomatisasi pembayaran yang ditetapkan pada Oktober 2017. Pembayaran yang sebelumnya dilakukan manual diubah menggunakan uang elektronik yang lebih terkomputasi.
Apa Itu Jalan Raya?
Dalam laman suatu produsen mobil dijelaskan, jalan raya adalah fasilitas umum yang dibuat untuk memberi kemudahan transportasi jalur darat. Bagian-bagian jalan, bangunan dan kelengkapan lalu lintas yang ada di permukaan jalan seperti tanah dan air merupakan bagian dari jalan raya.
Jalan raya dilengkapi dengan berbagai rambu lalu lintas untuk mengatur kondisi jalan. Jadi, bisa dikatakan jalan raya merupakan jalan umum yang mempunyai pengendalian jalan yang beragam dan marka yang memisahkan jalan dua arah yang berbeda.
Perbedaan Tol dengan Jalan Raya
Ada beberapa perbedaan dari jalan tol dan jalan raya. Mulai dari batas kecepatan kecepatan, karakteristik dan akses jalan, hingga rambu lalu lintas.
1. Batas Kecepatan Kendaraan
Pertama, ada perbedaan batas kecepatan kendaraan pada jalan tol dan jalan raya. Untuk jalan raya perkotaan, batas kecepatannya adalah 50 km per jam, dan untuk berkendara di kawasan permukiman 30 km per jam.
Sementara, batas kecepatan minimal untuk melalui jalan tol adalah 60 km per jam dengan kecepatan maksimal 80 km per jam. Aturan ini dibuat agar semua kendaraan bisa melaju dengan kecepatan stabil dan menghindari terjadinya kemacetan.
2. Akses Jalan
Jalan raya bisa digunakan oleh siapa saja tanpa dipungut biaya. Jadi, pengendara yang menggunakan jalan raya bisa keluar masuk tanpa adanya penghalang atau pintu.
Beda halnya dengan tol yang mempunyai pintu masuk tol. Pengendara juga harus melakukan pembayaran menggunakan kartu e-toll dan tap out saat keluar.
Penggunaan jalan tol juga tidak bisa diakses oleh pengendara motor untuk alasan keamanan. Sementara, untuk keluar masuk jalan raya bebas dilakukan.
3. Karakteristik Jalan
Karakteristik jalan tol dan jalan raya juga berbeda. Jalan raya umumnya memiliki karakteristik menurun, menanjak, berbelok dan memiliki banyak persimpangan.
Sementara jalan tol cenderung lurus, menurun, menanjak, sedikit belokan dan tidak memiliki persimpangan jalan.
4. Rambu Lalu Lintas
Jalan raya memiliki banyak rambu lalu lintas yang mengatur penggunaan jalan agar teratur dan menghindari risiko kecelakaan.
Sementara, jalan tol tidak memiliki rambu lalu lintas, sebab jalannya cenderung lurus. Meski begitu kedua jalan ini memiliki simbol perintah, larangan dan peringatan untuk pengendara.
5. Kondisi Lingkungan
Perbedaan terakhir terletak pada kondisi lingkungan kedua jalan ini. Kondisi lingkungan pada jalan raya umumnya dekat dengan gang kecil atau pemukiman warga. Sementara, jalan tol dibangun dengan jarak cukup jauh dari pemukiman. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga maupun pengendara.
Itulah penjelasan mengenai kepanjangan dari jalan tol dan perbedaannya dengan jalan raya. Semoga artikel ini membantumu ya.
(fdl/fdl)