Jakarta -
Bukan hal asing apabila pekerja dari berbagai profesi masih bekerja di tanggal merah atau hari libur nasional seperti di Tahun Baru. Namun yang perlu diingat, para pekerja ini berhak untuk menerima uang lembur.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membagikan hitung-hitungan upah lembur untuk para karyawan yang bekerja di hari libur nasional. Perhitungan ini setidaknya dibagi ke dalam dua kategori perusahaan.
Dikutip dari Instagram @Kemnaker, Senin (30/12/2024), kategori pertama ialah untuk perusahaan yang menerapkan waktu kerja 7 jam/hari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 kali upah sejam;
- Jam kedelapan, dibayar 3 kali Upah sejam; dan
- Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 kali upah sejam.
Contoh Penghitungan:
X bekerja menerima upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp 5.000.000 per bulan. x bekerja pada hari libur nasional selama 9 jam. Hari libur nasional tidak jatuh pada hari kerja terpendek. Berapa upah lemburnya?
Upah Sejam : 1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.901
7 jam pertama : 7 x (2 x Rp 28.901) = Rp 404.614
Jam ke 8: 1 x (3 x Rp 28.901) = Rp 86.703
Jam ke 9: 1 x (4 x Rp 28.901) = Rp 115.604
Total Upah Lembur : Rp 606.921
Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, penghitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 kali upah sejam;
- Jam kedelapan, dibayar 3 kali Upah sejam; dan
- Jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam.
Contoh Penghitungan:
Y bekerja menerima upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp 5.000.000 per bulan. Y bekerja pada hari libur nasional selama 8 jam jatuh pada hari kerja terpendek. Berapa upah lemburnya?
Upah Sejam : 1/173 x Rp 5.000.000 =.Rp 28.901
5 jam pertama : 5 x (2 x Rp28.901) = Rp 289.010
Jam ke 6: 1 x (3 x Rp28.901) = Rp 86.703
Jam ke 7 sampai 8: 1 x (4 x Rp28.901) = Rp 115.604
Total Upah Lembur : Rp 491.317
Selanjutnya, untuk kategori kedua yakni untuk perusahaan yang menerapkan waktu kerja 8 jam/hari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Perhitungan dilakukan sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 kali upah sejam;
- Jam kesembilan, dibayar 3 kali upah sejam; dan
- Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 kali upah sejam.
Contoh Penghitungan :
Z bekerja menerima upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp5.000.000 per bulan. Z bekerja pada hari libur nasional selama 10 jam. Berapa upah lemburnya?
Upah Sejam : 1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.901
8 jam pertama: 8 x (2 x Rp 28.901) = Rp 462.416
Jam ke 9: 1x (3 x Rp 28.901) =Rp 86.703
Jam ke 10: 1x (4 x Rp 28.901) = Rp 115.604
Total Upah Lembur : Rp 664.723
Di samping itu, Kemnaker juga menyebut, ada sejumlah ketentuan lainnya menyangkut upah kerja lembur. Pertama, perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan. Kedua, cara menghitung upah sejam yaitu 173 X Upah Sebulan. Penghitungan 1/173 diperoleh dari 1 tahun ada 52 minggu, waktu kerja dalam 1 minggu 40 jam, maka 52 x 40 = 2080 : 12 = 173.33
Ketentuan ketiga, dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar penghitungan upah kerja lembur 100% dari upah.
Keempat, dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% keseluruhan upah, maka dasar penghitungan upah kerja lembur sama dengan 75% dari keseluruhan upah.
(acd/acd)