Jakarta -
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Sumarling dan Timber, menggugat hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kolaka Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sumarling-Timber mendalilkan adanya kepala desa tidak netral sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon, Irwan Muin, dalam sidang perkara 153/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Pemohon menuding adanya keterlibatan kepala desa dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 3, Nur Rahman Umar-Jumarding.
"Masifnya keterlibatan serta tidak netralnya kepala desa dengan mendukung dan mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 3 sehingga para kepala desa tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pilkada," kata Irwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak enam kepala desa. Di antaranya, Muhammad Taris Kepala Desa Kasumeto, Muhammad Rusli Kepala Desa Samaturu, Abrianto Kepala Desa Patikala, Herman Kepala Desa Makkuaseng, Amirullah Kepala Desa Tambuha, Hasim Kepala Desa Kosali.
"Bahwa tidak hanya enam kepala desa tersebut, yang bersikap tidak netral terhadap beberapa kepala desa lainnya juga sama. Sabar Kepala Desa Sipakainge, Hermayana Kepala Desa Meto," ujarnya.
Irwan mengatakan keterlibatan kepala desa tersebut pernah dikonfirmasi oleh calon bupati Nur Rahman dalam kampanye di wilayah pertambangan di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua. Hal itu, kata Irwan, dibuktikan dengan lampiran video.
"Calon bupati paslon nomor urut 3 menyatakan, 'jadi kita harus komitmen, ini yang tidak kalah pentingnya, kira-kira seperti apa kita komitmen kalau bapak dan ibu sekalian di TPS nanti itu khan tidak ada yang lihat, tetapi ketahuilah cara lidik saya untuk memantau, mengetahui siapa yang tidak berada bersama-sama kita karena saya bekerja sama dengan para kepala desa, dan itu pasti disampaikan utk karyawan TSM disini di checklist apa benar bersama sama dengan kita avau tidak. Bagaimana? Sama sama kita berjuang ? sama-sama kita memenangkan NR Juara ?'," kata Irwan membacakan apa yang disampaikan Nur Rahman dalam kampanyenya.
"Yang bersangkutan juga mengatakan, 'bukan cuma kita yang berjuang tapi banyak teman-teman yang berjuang, 83 kepala desa yang sudah menyatakan komitmen, loyalitas terhadap NR-Juara, jadi kita bersama-sama'," sambungnya.
Ketua majelis hakim panel 1, Suhartoyo, menanyakan terkait bukti putusan pengadilan terhadap kepala desa tersebut. Namun, Irwan mengatakan sampai saat ini belum terdapat putusan pengadilan.
"Belum ada putusan pengadilan?" tanya Suhartoyo.
"Belum ada putusan," kata Irwan.
"Sampai sekarang statusnya masih tersangka atau bagaiamana?" tanya Suhartoyo.
"Kami tidak mendapatkan putusan proses peradilan mengenai itu, kami konfirmasi tidak ada putusannya," jawab Irwan.
Suhartoyo kembali menanyakan status kepala desa tersebut ada tindaklanjut atau tidak dari Gakkumdu. Suhartoyo meminta kuasa hukum untuk melengkapi bukti mengenai proses status kepala desa tersebut.
"Artinya apakah statusnya masih tersangka atau sudah ada tindaklanjut dari Gakkumdu? Nanti di sidang berikutnya dipertegas bukti-buktinya pak," ujar Suhartoyo.
"Ada semua dalam bukti kami Yang Mulia," jawab Irwan.
"Bukan, perkembangan progres perkara-perkara yang berkaitan dengan kepala desa itu," kata Suhartoyo.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Utara Nomor 570 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Kolaka Utara. Pemohon juga meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS.
"Menyatakan batal (diskualifikasi) kepesertaan pasangan calon nomor urut 3, Nur Rahman Umar dan Jumarding dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara Tahun 2024," tuturnya.
(amw/ygs)