Jakarta -
Menteri BUMN Erick Thohir bicara soal kelanjutan penurunan harga tiket pesawat 10% yang terjadi pada Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Adapun pemberlakuan 03 Januari 2025.
Erick mengatakan bahwa kelanjutan untuk menurunkan tarif seperti saat ini perlu dilakukan kajian lebih mendalam dengan berbagai pihak terkait.
"Saya belum bisa bicara karena itu tentu konteksnya perlu kajian yang lebih dalam," kata Erick Thohir di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun ketika ditanya terkait dengan inovasi yang akan ada di industri penerbangan, Erick mengatakan bahwa saat ini sejumlah maskapai masih terus meningkat jumlah pesawat.
Hal ini didapatkanya setelah melakukan diskusi dengan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Dirut Citilink, Dirut Pelita Air.
"Saya rasa industri penerbangan hari ini kita terus efisiensi. Karena memang jumlah pesawat kan tidak cukup. Dengan size Indonesia yang memerlukan 750 pesawat yang hari ini baru 400 an, ya memang kurang. Jadi inovasinya menambah pesawat," katanya.
Sebelumnya, pemerintah resmi memutuskan menurunkan harga tiket pesawat dalam negeri selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat dalam rangka mengurangi beban harga tiket pada seluruh bandara di Indonesia.
"Kemarin, Presiden Prabowo mengadakan ratas (rapat terbatas) dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah Menteri di Istana Merdeka untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru. Hasilnya, Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11/2024).
Elba menjelaskan untuk mengakomodasi penurunan tiket (tanpa pengurangan PPN) diperlukan peran Maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina dan Airnav untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U dan avtur di beberapa bandara agar penurunan tarif secara keseluruhan dapat terlaksana dengan target penurunan harga tiket sebesar minimal 10%.
Elba berharap kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang saat masa Nataru. Ia pun meyakini keputusan ini mampu mendongkrak perekonomian dan pariwisata dalam negeri di kuartal terakhir tahun 2024.
Lebih lanjut, Elba mengatakan PT Pertamina Persero Group akan memberikan dukungan penurunan harga avtur pada periode Nataru 2024/2025 di 19 lokasi bandara. Rinciannya adalah bandara Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak.
Kemudian, Ambon, Makassar, Balikpapan, Kupang, Sorong, Timika, Jayapura, Maumere, Nabire, Biak). PT Pertamina Persero Group akan memberikan support di Nataru dengan penurunan harga jual avtur pada rentang 7,5% sd 10%.
"Harga avtur setelah penurunan harga akan mendekati harga jual avtur di Bandara Soekarno-Hatta (CGK). Jika terdapat kenaikan harga jual avtur di Desember 2024, tidak akan berdampak pada maskapai yang melayani publik," sebutnya.
Kemudian terkait penurunan tarif jasa kebandaraudaraan, PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh UPBU (Unit Pelayanan Bandar Udara) yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan, akan memberikan dukungan penurunan tarif PJP2U menjadi sebesar 50% dan tarif PJP4U menjadi sebesar 50%.
Namun PT Angkasa Pura Indonesia masih membutuhkan konfirmasi kepada Kementerian BUMN untuk dapat mengikutsertakan CGK dan DPS. Maskapai penerbangan sepakat untuk memberikan diskon fuel surcharge jet sebesar 8% (menjadi 2%) dan discount propeller 5% (menjadi 20%).
Sedangkan AirNav akan memberikan layanan advance dan extend selama periode Nataru untuk mendukung operating hours yang lebih panjang sesuai kebutuhan maskapai.
Berdasarkan analisa dan perhitungan yang dilakukan, dalam hal terdapat pengenaan discount fuel surcharge jet sebesar 8% (menjadi 2%) dan discount propeller 5% (menjadi 20%), discount PJP2U 50% dan PJP4U 50%, serta turut mempertimbangkan rute dan volume penerbangan maka secara rata-rata tertimbang (weighted average) akan terdapat penurunan tarif tiket pesawat sekitar 10%.
"Perlu dicatat, analisa dan perhitungan penurunan harga tiket belum menyertakan insentif PPN, mengingat hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan," tutup Elba.
(kil/kil)