Jakarta -
Eks Kabasarnas, Alfan Baharudin, mengakui ada dana komando (dako) dari pemenang lelang proyek pengadaan di Basarnas. Alfan mengatakan dana itu dibagi ke seluruh pegawai, untuk makan siang hingga biaya pendidikan.
Hal itu disampaikan Alfan saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RSV) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2025). Mulanya, Alfan mengatakan dana komando di Basarnas sudah ada sebelum dirinya menjabat.
"Dana komando itu sudah ada sebelumnya atau bagaimana?" tanya hakim anggota Alfis Setyawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada, Yang Mulia," jawab Alfan.
"Berarti itu bukan kebijakan bapak sebagai Kepala Basarnas?" tanya hakim.
"Siap," jawab Alfan.
"Tapi melanjutkan dari Kepala Basarnas sebelumnya kan begitu?" tanya hakim.
"Siap Yang Mulia," jawab Alfan.
Alfan sendiri menjabat sebagai Kepala Basarnas dari tahun 2012 hingga 2014. Alfan mengatakan sumber dana komando berasal dari pemenang lelang proyek pengadaan di Basarnas.
"Saat bapak menjabat sebagai Kepala Basarnas sumber dana yang disebut dengan dako itu dari mana saja? Tadi kan sudah disebutkan dari pihak yang penyedia yang dimenangkan berkaitan dengan pengadaan di Basarnas kan begitu?" tanya hakim.
"Siap, betul," jawab Alfan.
"Bagaimana Pak sepengetahuan pihak penyedia jasa itu bisa memberikan uang yang kemudian ditampung dalam dako tadi, bagaimana mekamismenya? Apakah ditentukan mereka setor sekian di setiap pengadaan atau bagaimana yang bapak ketahui ini sebagai pimpinan Basarnas di waktu itu?" tanya hakim.
"Siap Yang Mulia, KPA yang menentukan," jawab Alfan.
Hakim menanyakan penggunaan dana komando tersebut. Alfan mengatakan dana itu dibagi ke seluruh pegawai mulai dari pejabat eselon hingga cleaning services.
"Kemudian penggunaannya Pak?" tanya hakim.
"Bagi aja Pak. Bagi rata kemudian untuk pendidikan terjun payung, pendidikan Basarnas spesial," ujarnya.
"Artinya dibagi ke seluruh pegawai di Basarnas?" cecar hakim.
"Siap Pak," jawab Alfan.
"Sampai pimpinan?" tanya hakim
"Sampai ke OB kami Pak," jawab Alfan.
Alfan mengatakan dana itu juga digunakan untuk pendidikan terjun payung, menyelam dan Basarnas spesial. Uang itu juga digunakan untuk makan siang pegawai di Basarnas.
"Makan siang," jawab Alfan.
"Makan siang seluruh pegawai?" cecar hakim.
"Seluruh pegawai Pak," jawab Alfan.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono, dan Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 November 2024.
Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013-2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000 (Rp 2,5 miliar), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian," ujarnya.
(mib/haf)