Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkap ada peningkatan jumlah kasus kriminal yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Jepang. Usut punya usut, ada faktor judi online di balik temuan tersebut.
Pihak Kemlu awalnya menjelaskan perkembangan kasus tewasnya WNI yang dirampok sesama WNI di Jepang pada November 2024 lalu. Korban diketahui merupakan warga negara Indonesia berusia 37 tahun.
Korban meninggal dengan luka tusuk. Polisi Jepang lalu melakukan penangkapan pada beberapa pelaku pada 14 Januari 2025. Kemlu menyatakan total WNI yang ditangkap dalam kasus tersebut berjumlah 11 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 15 Januari, otoritas kepolisian Jepang kemudian mengumumkan ada 11 pria WNI yang ditangkap, termasuk Hendrawan berusia 38 tahun, pria pengangguran tanpa alamat tetap, diduga menyerang dan melakukan pertemuan sambil membawa senjata.
"Update Proses hukum saat ini adalah kepolisian terus melakukan penyidikan kepada seluruh WNI yang ditangkap berkaitan dengan tuduhan kedua (pembunuhan -red)," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha, kepada detikcom, Kamis (16/1).
11 WNI Pelaku Overstayer
Judha Nugraha. (Adrial Akbar/detikcom)
Hasil penyelidikan mengungkap 11 WNI tersebut adalah overstayer alias orang asing yang telah kedaluwarsa izin tinggalnya. Jadi, 11 WNI itu kena dua sangkaan hukum.
"KBRI Tokyo terus berkomunikasi dengan Kepolisian Isesaki. Kepolisian telah menetapkan 11 tersangka WNI dengan tuduhan awal adalah pelanggaran keimigrasian (overstayer) dan tuduhan kedua adalah pembunuhan," kata Judha.
Polisi melakukan penyidikan kepada 11 WNI tersebut. KBRI memonitor proses hukum terhadap orang-orang Indonesia tersebut. Adapun jenazah korban pembunuhan yakni WNI bernama inisial A telah direpatriasi ke Indonesia pada 11 Januari lalu.
"KBRI Tokyo terus memonitor proses hukum terhadap para tersangka WNI dan melakukan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka," kata Judha.
Faktor Judol di Balik Kasus Kriminal Libatkan WNI di Jepang
Ilustrasi pekerja di Jepang. (Getty Images/Nikada)
"Kemlu mencatat terjadi peningkatan kasus WNI yang melakukan tindakan kriminal di Jepang. Hal ini tentu memprihatinkan," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha kepada detikcom.
Kabar terbaru, ada 11 orang WNI ditangkap polisi Jepang di Prefektur Gunma karena diduga terlibat perampokan-pembunuhan sesama WNI pada 3 November tahun lalu. Pada 28 November lalu, ada WNI di Jepang yang ditangkap polisi karena merampok dan menusuk pasangan suami istri lanjut usia orang Jepang di Prefektur Shizuoka.
Ada pula WNI yang membobol rumah di Prefektur Kagawa pada 29 September 2024. Pada Agustus tahun lalu, tersiar pula kabar viral mengenai geng WNI di jalanan Osaka dan membikin resah warga.
Pada Juli tahun lalu, pria Indonesia pemagang di Jepang merampok perempuan di Fukuoka pada malam hari. Seorang WNI pemagang juga ditangkap polisi karena menelantarkan jasad bayinya pada Februari tahun lalu.
Apa sebab dari fenomena peningkatan kasus kriminal oleh WNI di Jepang itu?
"Faktor pendorong bermacam macam, salah satunya adalah pelaku WNI kehabisan uang karena kalah judi online," kata Judha.
Fenomena WNI Pekerja Magang di Jepang Tak Kunjung Pulang ke RI
Salah satu sudut di kota Jepang. (Dok. Istimewa)
"Mayoritas WNI di Jepang adalah pemagang dan pekerja migran skema Specified Skilled Workers (SSW)," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, kepada detikcom.
Dilansir situs BP2MI, golongan SSW atau Pekerja Berketerampilan Spesifik (PBS) adalah kategorisasi kebijakan keimigrasian pemerintah Jepang. Ada 14 sektor SSW, mulai dari perawat, pertanian, penerbangan, otomotif, sampai industri.
Ada 8 negara yang diberi kesempatan mengirim tenaga kerja status SSW, Indonesia salah satunya. Mekanisme perekrutan SSW diatur lewat skema Business to Candidate (B2C), perusahaan penerima berhubungan langsung dengan kandidat untuk menyeleksi, mewawancara, dan menerima pekerja. SSW 1 diberi izin tinggal sampai 5 tahun dan SSW 2 diberi izin tinggal yang dapat terus diperpanjang selama masih bekerja.
Dalam beberapa waktu terakhir, Kemlu mencatat ada peningkatan kasus kriminal yang melibatkan WNI di Jepang. WNI-WNI di Jepang yang berkasus kriminal sebagaimana acap kali tersiar di berita, kebanyakan dari mereka telah melebihi izin tinggal alias overstay. Hal ini dijelaskan oleh Judha Nugraha.
"Mereka berangkat sesuai prosedur dan berstatus legal di Jepang. Namun beberapa di antara mereka kemudian overstay karena tidak kembali ke Indonesia ketika program magang dan SSW selesai," kata Judha.
Kemlu RI mengimbau agar para WNI dapat mematuhi hukum yang berlaku di negara setempat dan menjaga nama baik Indonesia di luar negeri.
Kabar terbaru, ada 11 orang WNI ditangkap polisi Jepang di Prefektur Gunma karena diduga terlibat perampokan-pembunuhan sesama WNI pada 3 November tahun lalu. Korban juga merupakan overstayer.
"Korban WNI dengan inisial A meninggal akibat luka tusuk sementara 3 WNI lainnya dirawat di rumah sakit. WNI yang terbunuh dan terluka adalah overstayer dan diduga merupakan korban perampokan," kata Judha.
(ygs/rfs)