Jakarta -
Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, didakwa merugikan keuangan negara Rp 510 miliar. Jaksa menyebut Dono terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2025). Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Dono bersama Djoko Dwijono selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020 dan sebagai Pejabat Pengadaan di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur.
"Yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan perbuatan Dono dkk telah memperkaya KSO Waskita Acset sebesar Rp 367.335.518.789,41 (Rp 367 miliar) dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00 (Rp 142 miliar). Jaksa mengatakan Dono dkk mengubah spesifikasi dan menurunkan volume serta mutu steel box girder konstruksi Tol MBZ.
"Terdakwa Dono Parwoto bersama-sama Sofiah Balfas, Yudhi Mahyudin dan Tony Budianto Sihite dengan sengaja merubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan basic design (design awal) dan menurunkan volume serta mutu steel box girder," kata jaksa.
"Yaitu dengan cara tidak mencatumkan tinggi girder pada dokumen penawaran, sehingga bentuk steel box girder berubah dari perencanaan awal basic design steel box girder berbentuk V shape dengan ukuran 2,80m x 2,05m bentangan 30m dan pada dukumen spesifikasi khusus (dokumen lelang konstruksi) berubah menjadi steel box girder bentuk U shape dengan ukuran 2,672m x 2m bentangan 60m, sedangkan pada pelaksanaannya steel box girder U terpasang dengan ukuran 2,350m x 2m bentangan 60m," tambahnya.
Perubahan spesifikasi dan penurunan kualitas konstruksi itu mengakibatkan fungsi Jalan Tol MBZ tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV dan golongan V. Jaksa mengatakan Dono, Djoko dan Yudhi juga mengetahui serta menyetujui perbuatan Tony yang sengaja tidak memasukkan mutu beton K-500.
Padahal, mutu beton K-500 merupakan syarat dalam dokumen spesifikasi khusus dengan kuat tekan fc' 41,5 Mpa, namun dalam dokumen perencanaan setelah berkontrak dengan KSO Waskita Acset memasukan nilai mutu beton fc' 30 Mpa. Akibatnya, hasil mutu beton yang didapatkan pada pelaksanaan berkisar fc' 20 Mpa s/d fc' 25 Mpa yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.
Jaksa mengatakan Dono, Djoko dan Tony juga bersekongkol menggurangi volume pekerjaan struktur beton, dengan cara menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Tahap Akhir (RTA). Hal itu mengakibatkan terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pier head sebesar beton 7.655,07 M3, pekerjaan pilar sebesar 2.788,20 M3, pekerjaan tiang bor beton casy in place sebesar 4.787,32 M1, pekerjaan baja tulang sebesar 22.251.640,85 Kg.
"Terdakwa Dono Parwoto, Tony Budianto Sihite dan Djoko Dwijono dengan sengaja tidak membuat Rencana Teknik Akhir (RTA) Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated STA.9+500 - STA.47+000, sehingga KSO Waskita Acset dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated STA.9+500 - STA.47+000 tidak mengacu kepada Rencana Teknik Akhir (RTA) sebagaimana disyaratkan," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Dono juga melakukan sub kontrak pembangunan Tol MBZ tanpa izin pihak JJC. Jaksa mengatakan ada kekurangan volume dan mutu dalam pekerjaan tersebut.
"Terdakwa Dono Parwoto tanpa izin tertulis dari pihak PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) mengalihkan atau men subkontrakan sebagian besar pekerjaan utama Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated STA.9+500 - STA.47+000 kepihak lain, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaannya ditemukan Kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton, kekurangan mutu slab beton dan kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Dono tetap melakukan serah terima pekerjaan padahal sudah tahu pekerjaan itu tak sesuai dengan syarat dalam RTA. Jaksa menyakini Dono Parwoto melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
"Terdakwa Dono Parwoto telah melakukan serah terima pekerjaan (PHO) yang diketahuinya tidak sesuai apa yang dipersyaratkan dalam Rencana Teknik Akhir (RTA) maupun basic design pekerjaan konstruksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated STA.9+500 - STA.47+000," ujar jaksa.
(mib/maa)