Cek! Aturan Lengkap PPN 12%

1 month ago 24

Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan soal PPN 12%. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 tentang tentang Perlakuan PPN Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean ini ditetapkan pada 31 Desember 2024 dan resmi berlaku 1 Januari 2025.

Beleid tersebut mengatur tarif PPN 12% hanya dikenakan bagi barang-barang mewah. Merujuk pada pasal 2 ayat 3, kategori barang terkena tarif PPN 12%, yakni kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebagai informasi, daftar barang mewah yang dikenakan tarif PPnBM diatur dalam PMK Nomor 141 tahun 2021 lalu dirinci kembali di PMK Nomor 15 tahun 2023 terkait daftar barang mewah kena pajak selain kendaraan bermotor. Berikut daftar barang mewah yang terkena PPnBM sekaligus PPN 12%, selain kendaraan bermotor:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi pasal 2 ayat 3, dikutip Kamis (2/1/2025).

Dalam beleid tersebut pemerintah juga telah mengatur dua mekanisme perhitungan tarif PPN. Di mana, mulai 1-31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung 12% dengan dasar hitungan pajak sebesar 11/12 dari harga jual barang. Sementara, mulai 1 Februari 2025, perhitungan pengenaan pajak berlaku dengan cara mengalikan 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor barang.

"Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual; dan mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)," terang dokumen tersebut.

Rincian barang PPN 12%, yang juga masuk kategori obyek PPnBM

- Tarif PPnBM 20%

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.

- Tarif PPnBM 40%

a. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak;

b. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin

- Tarif PPnBM 50%

a. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, helikopter; pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.

b. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri; revolver dan pistol; Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

- Tarif PPnBM 75%

Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

a. Kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Simak Video 'Daftar Barang Kena PPN 12%: Dari Motor hingga Rumah Mewah':

[Gambas:Video 20detik]

(hns/hns)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial