Jakarta -
Cara buat paspor tahun 2025 merupakan salah satu informasi penting bagi kamu yang ingin bepergian ke luar negeri. Sebab paspor sendiri merupakan dokumen identitas resmi yang diakui secara internasional.
Apa Itu Paspor?
Mengutip dari situs Kemlu, paspor adalah dokumen perjalanan yang memuat identitas diri pemegangnya. Mulai dari nama pemegang, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor dan masa berlaku paspor.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, apa itu paspor didefinisikan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu."
Di Indonesia sendiri paspor hanya diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Syarat Bikin Paspor
Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi Republik Indonesia, untuk membuat paspor baru, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Berikut adalah daftar persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, atau surat pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (jika ada) dari pejabat yang berwenang.
*Catatan: Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, sertakan surat keterangan dari instansi terkait.
Selain itu, informasi umum yang perlu diperhatikan saat membuat paspor baru adalah sebagai berikut:
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) baik di dalam maupun luar negeri.
- Paspor biasa terdiri dari paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non-elektronik.
- Paspor diterbitkan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan paspor bisa diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Panduan Cara Membuat Paspor Baru
Untuk membuat paspor baru, langkah pertama adalah mendapatkan nomor antrean sebelum mengurusnya langsung di kantor imigrasi. Nomor antrean dapat diperoleh secara online melalui aplikasi M-Paspor atau dengan datang langsung ke kantor imigrasi setempat.
Berikut cara membuat paspor baru secara online sebelum datang ke kantor imigrasi:
1. Unduh dan instal aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore.
2. Daftar akun dengan melengkapi data diri hingga akun berhasil diaktivasi.
3. Login ke akun M-Paspor.
4. Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
5. Lengkapi kuesioner layanan permohonan dan unggah dokumen persyaratan sesuai permintaan.
6. Pastikan foto dokumen diambil dengan posisi tegak lurus dan seluruh dokumen terlihat jelas, atau unggah hasil scan dokumen dalam format jpg.
7. Pilih lokasi pembuatan paspor dan aktifkan opsi "pakai lokasi saat ini".
8. Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
9. Selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika tidak dibayar dalam waktu 2 jam, permohonan akan otomatis dibatalkan.
10. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor dan dokumen asli.
Proses Pembuatan Paspor Baru
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
2. Pembayaran biaya paspor.
3. Pengambilan foto dan sidik jari.
4. Wawancara.
5. Verifikasi.
6. Adjudikasi.
Cara Buat Paspor Online
Sebelumnya pemohon harus mendapatkan nomor antrean pengurusan paspor terlebih dahulu. Cara buat paspor online dilakukan dengan Aplikasi Pendaftaran Antrean Permohonan Paspor secara online (APAPO) bisa diunduh di Playstore dan M-Paspor. Aplikasi itu bisa diunduh di melalui Google Play Store dan App Store.
Pemohon bisa langsung mengakses tautan https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/ untuk versi web. Setelah itu, pemohon akan disuruh untuk membuat akun dan mengisi formulir. Namun, untuk wawancara dan pengambilan foto untuk paspor, pemohon tetap harus datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih pada formulir.
Tarif Paspor Baru 2025
Pemerintah secara resmi memberlakukan besaran tarif atau harga bikin paspor terbaru yang berlaku mulai hari ini. Perubahan tarif pembuatan paspor tersebut ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Aturan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 lalu atau tepat dua hari sebelum lengser. Dalam hal ini harga bikin paspor baru tersebut akan berlaku 60 hari sejak diterbitkan atau mulai hari ini, 17 Desember 2024.
Daftar Harga Bikin Paspor Terbaru
1. Paspor Biasa Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350.000 per permohonan.
2. Paspor Biasa Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650.000 per permohonan.
3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 650.000 per permohonan.
4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 950.000 per permohonan.
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan.
7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000 per permohonan di luar biaya penerbitan paspor.
Sedangkan untuk biaya bebas paspor hilang masih dikenakan sebesar Rp 1.000.000 per buku dan biaya beban paspor rusak juga masih Rp 500.000 per buku.
Demikian cara membuat paspor di 2025, termasuk biaya terbarunya. Semoga bermanfaat!
(fdl/fdl)