Cara Melahirkan Pakai BPJS Kesehatan dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

2 months ago 99

Jakarta -

Melahirkan dengan biaya gratis ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan, menjadi keperluan setiap masyarakat. Harapannya, para ibu hamil mendapat layanan persalinan tanpa perlu khawatir dengan biaya yang tinggi.

Namun agar prosesnya berjalan lancar, calon ibu dan ayah perlu memahami prosedur yang tepat, serta menyiapkan dokumen yang diperlukan. BPJS Kesehatan memiliki fungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Program tersebut ada pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Melahirkan Pakai BPJS Kesehatan

Banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan, salah satunya biaya melahirkan yang ditanggung oleh BPJS. Dijelaskan dalam situs Indonesiabaik.id oleh Kominfo, jaminan persalinan adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas, termasuk pelayanan KB pascapersalinan dan pelayanan bayi baru lahir. Berikut caranya:

  1. Pastikan bahwa ibu hamil sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
  2. Selanjutnya, ibu hamil harus mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, serta praktik dokter dan bidan.
  3. Kemudian, peserta hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Ibu hamil dapat menjalani persalinan di FKTP tersebut.
  5. Nantinya, biaya persalinan akan ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk obat dan akomodasi kamar rawat inap. Namun, seorang ibu dengan kehamilan berisiko tinggi atau mengalami gangguan dan kelainan dalam proses persalinan, akan dirujuk persalinan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Dokumen Persyaratan Melahirkan Pakai BPJS

Dalam laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dijelaskan adapun persalinan gratis bisa di Puskesmas, bagi ibu bersalin yang tidak memiliki jaminan kesehatan. Berikut dokumen persyaratan melahirkan dengan BPJS:

  • Identitas (KTP/KK/Surat Domisili) ibu asli dan fotokopinya.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopinya.
  • Bukti Kepesertaan BPJS/KIS/PBI. Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan ibu disertakan asli dan fotokopinya. Bisa juga dengan urat pernyataan bukan peserta BPJS dan surat pernyataan menunggak BPJS.
  • Resume Medis Persalinan.
  • Fotocopy buku KIA (a. Lembar Identitas, b. Lembar catatan kesehatan ibu bersalin, c. Lembar keterangan lahir, d. Lembar catatan kesehatan bayi baru lahir).

Tarif Pelayanan Persalinan

Dalam pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa ada empat pelayanan kebidanan dan neonatal yang biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pelayanan tersebut meliputi pelayanan masa hamil, persalinan, masa sesudah melahirkan, dan pra rujukan akibat komplikasi.

Berikut tarif biaya pelayanan kebidanan dan neonatal oleh BPJS Kesehatan.

1. Pelayanan Masa Hamil

Puskesmas

  • Pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh dokter disertai pelayanan USG: Rp 140 ribu.
  • Pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh dokter: Rp 80 ribu.
  • Pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh bidan puskesmas: Rp 60 ribu.

FKTP selain Puskesmas

  • Pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh dokter disertai pelayanan USG: Rp 160 ribu.
  • Pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh dokter: Rp 90 ribu.
  • Pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh bidan di FKTP non puskesmas: Rp 70 ribu.
  • Pelayanan masa hamil di bidang jejaring: Rp 70 ribu.

Kemudian, tarif jasa pelayanan pra rujukan pada komplikasi kehamilan di puskesmas adalah paling banyak sebesar Rp 180 ribu, sedangkan di FKTP selain puskesmas termasuk bidan jejaring paling banyak sebesar Rp 200 ribu.

2. Pelayanan Persalinan

Persalinan

  • Pelayanan persalinan di puskesmas: Rp 1 juta
  • Pelayanan persalinan di FKTP selain puskesmas: Rp 1,2 juta
  • Dilakukan oleh paling sedikit dua orang tenaga kesehatan dalam kondisi tertentu: Rp 800 ribu

Persalinan dengan Tindakan Darurat di FKTP Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED)

  • Untuk lama perawatan 2 hari: Rp 1,25 juta.
  • Untuk lama perawatan 3 hari: Rp 1,5 juta.
  • Pelayanan tindakan pasca persalinan: Rp 180 ribu.

3. Pelayanan Masa Sesudah Melahirkan

Pelayanan masa sesudah melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan tarif non kapitasi dapat ditujukan untuk ibu maupun bayi.

Pelayanan pasca melahirkan untuk ibu dilakukan paling sedikit empat kali, yang meliputi:

  • 1 kali pada periode 6 jam sampai dengan 2 hari pasca persalinan.
  • 1 kali pada periode 3 hari sampai dengan 7 hari pasca persalinan.
  • 1 kali pada periode 8 hari sampai dengan 28 hari pasca persalinan.
  • 1 kali pada periode 29 hari sampai dengan 42 hari pasca persalinan.

Sementara itu, pelayanan pasca melahirkan untuk bayi dilakukan paling sedikit tiga kali, yang meliputi:

  • 1 kali pada periode 6 jam sampai dengan 2 hari pasca persalinan.
  • 1 kali pada periode 3 hari sampai dengan 7 hari pasca persalinan.
  • 1 kali pada periode 8 hari sampai dengan 28 hari pasca persalinan.

Adapun tarif pelayanan pasca melahirkan, yaitu:

  • Pelayanan di puskesmas: Rp 40 ribu per kunjungan.
  • Pelayanan di FKTP selain puskesmas: Rp 50 ribu per kunjungan.
  • Pelayanan di bidang jejaring: Rp 50 ribu per kunjungan.

4. Pelayanan Pra Rujukan Akibat Komplikasi

  • Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kehamilan di puskesmas : Rp 180 ribu.
  • Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kehamilan di FKTP selain puskesmas : Rp 200 ribu.

Nah, itulah tadi penjelasan lengkap soal cara melahirkan dengan BPJS Kesehatan dan sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Semoga bisa membantu, ya!


(aau/fds)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial