Cara Bikin SKCK 2025, Lengkap dengan Syarat dan Jadwalnya

2 months ago 72

Jakarta -

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi berisikan catatan kejahatan seseorang yang diterbitkan oleh Polri. Pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) sesuai alamat di kartu identitas pemohon. Berikut cara membuat SKCK 2025.

SKCK yang diterbitkan Polsek tidak dapat digunakan untuk melengkapi syarat administrasi PNS/CPNS, pembuatan visa, atau keperluan lain yang bersifat antar negara. Detikers yang ingin membuat SKCK di Polsek dapat mempersiapkan syarat dan jadwalnya lebih dulu.

Jadwal Pembuatan SKCK di Polsek

Pembuatan dan perpanjangan SKCK di Polsek wilayah Jakarta bisa dilakukan Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB. Pelayanan SKCK tutup di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerbitan SKCK di Polsek diproses dan bisa selesai dalam waktu satu hari kerja saja. SKCK Polsek digunakan untuk melamar kerja di lembaga swasta, melanjutkan sekolah, dan pindah alamat.

Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SKCK di Polsek

Pembuatan dan perpanjangan SKCK di kantor Polsek memerlukan sejumlah persyaratan. Dilansir laman Polri, berikut daftar persyaratan yang mesti dipersiapkan:

  • Surat Pengantar dari kelurahan setempat
  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lainnya jika belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Ketentuan foto terdiri dari berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka (pemohon yang berjilbab wajib menampakkan muka secara utuh)
  • Bukti kepesertaan BPJS kesehatan
  • Membawa SKCK lama yang asli (untuk proses perpanjangan).

Ratusan orang mengantre membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Jakarta Timur, Kamis (05/09/2013). Pembuatan SKCK merupakan salah satu syarat bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengikuti ujian masuk menjadi PNS. File/detikFoto.Ratusan orang mengantre membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Jakarta Timur, Kamis (05/09/2013). Pembuatan SKCK merupakan salah satu syarat bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengikuti ujian masuk menjadi PNS. File/detikFoto. Foto: Grandyos Zafna

Cara Membuat SKCK Baru di Polsek

Untuk membuat SKCK baru di kantor Polsek, detikers dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Datang ke kantor Polsek sesuai alamat di kartu identitas pemohon
  • Membawa seluruh berkas persyaratan yang diperlukan
  • Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan di kantor Polsek
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas
  • Menyerahkan berkas persyaratan kepada tugas
  • Membayar biaya penerbitan SKCK
  • Pengajuan pembuatan SKCK baru sedang diproses
  • Penyerahan SKCK kepada pemohon.

Cara Memperpanjang SKCK di Polsek

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Bila telah melewati masa berlaku dan jika dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang terlebih dulu. Berikut tata cara memperpanjang SKCK:

  • Datang ke kantor Polsek sesuai alamat di kartu identitas pemohon
  • Membawa seluruh berkas persyaratan yang diperlukan
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK di kantor Polsek
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas (jika diperlukan)
  • Menyerahkan berkas persyaratan kepada tugas
  • Membayar biaya penerbitan SKCK
  • Pengajuan perpanjangan SKCK sedang diproses
  • Penyerahan SKCK kepada pemohon.

Biaya Pembuatan SKCK di Polsek

detikers dikenakan biaya saat mengajukan perpanjangan dan pembuatan SKCK baru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000 per penerbitan.

Cara membuat SKCK 2025 di Polsek serta perpanjangan lengkap dengan syarat, biaya, dan alur bisa menjadi informasi bagi detikers. Bagi yang ingin membuat SKCK harus menyediakan jadwal, menjalani proses, membawa syarat, dan membayar tarif untuk penerbitan keterangan legal tersebut.

(fdl/fdl)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial