Cabup Puncak Jaya Gugat ke MK, Tuding Lawan Rampas Logistik di 4 Distrik

3 weeks ago 20

Jakarta -

Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 1 Yuni Wonda-Mus Kogoya menuding ada pengkondisian logistik. Pengkondisian itu disebut berupa perampasan logistik oleh calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Miren Kogoya-Wendi Wonerengga.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Yuni-Mus, Hardian Tuasamu dalam sidang perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Hardian mengatakan pengkondisian itu berupa perampasan logistik di 4 distrik di kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya pada 26 November 2024.

"Yang dimaksud dengan pengkondisian logistik itu pada tanggal 26 November 2024 harusnya logistik di 4 distrik itu sudah terdistribusi, namun sekitar jam 19.00 WIT kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya," kata Hardian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim MK Arief Hidayat menanyakan bagaimana proses perampasan logistik tersebut. Hardian mengatakan kondisi Puncak Jaya sedang dalam situasi merah saat itu.

"Ini pengamanannya gimana kok bisa pihak terkait ngambil logistik itu?" tanya hakim.

"Memang pada saat pengambil paksaan logistik itu ada aparat keamanan, namun kondisi Puncak Jaya cukup mencekam dan memang kalau istilah yang lazim di Papua itu, itu termasuk wilayah merah karena masih banyak gerakan-gerakan," jawab Hardian.

"Rawan ya?" tanya hakim.

"Benar Yang Mulia," jawab Hardian.

Hakim menanyakan logistik apa saja yang dirampas. Hardian mengatakan ada dokumen D Hasil yang diambil dari kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya.

"Logistik apa aja yg diambil alih?" tanya hakim.

"Jadi kejadian yang 26 November itu untuk di kantor KPU itu diambil dari dua distrik yakni Distrik Mulia dan Distrik Lumo, ditambah dokumen D hasil Distrik Pagaleme itu diambil di hari yang sama oleh pihak terkait," ujar Hardian.

Hardian mengungkap lima dasar dalil permohonannya. Di antaranya pengkondisian logistik oleh Miren-Wendi, fungsi KPU Provinsi Papua Tengah yang tak sesuai, penambahan dan pengurangan suara hingga tak dijalankannya rekomendasi Bawaslu.

"Ada lima poin mendasar yang menurut pemohon Mahkamah bisa menunda pemberlakuan ambang batas ini; pengkondisian logistik oleh calon bupati nomor urut 2 in casu sebgai pihak terkait di 4 distrik yaitu Distrik Mulia, Distrik Tingginambut, Distrik Gurage dan Distrik Lumo; terdapat pengambil alihan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Puncak Jaya oleh KPU Provinsi Papua Tengah yang dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur; penambahan dan pengurangan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Tengah yang mempengaruhi hasil perolehan suara; tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya oleh KPU Provinsi Papua Tengah; kesalahan penghitungan dan penetapan hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Puncak Jaya tahun 2024 di Distrik Pagalame, Distrik Dokome, Distrik Kalome dan Distrik Ilamburawi," kata Hardian.

Dia meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024. Meski demikian, dia menyebut pemungutan suara ulang (PSU) tak perlu dilakukan di Puncak Jaya untuk menjaga keamanan dan keselamatan warga.

"Menurut kami tidak perlu dilakukan PSU di Kabupaten Puncak Jaya, demi keselamatan warga. Karena ketika PSU itu terjadi, kemungkinan terjadi konflik itu sangat besar Yang Mulia," ujar Hardian.

Berikut petitum permohonan lengkapnya:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya tahun 2024 tertanggal 18 Desember 2024 pukul 6.32 WIT, sepanjang perolehan suara di Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, Distrik Gurage, Distrik Pagaleme, Distrik Dokome, Distrik Kalome dan Distrik Ilamburawi
3. Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Puncak Jaya tahun 2024 yang benar menurut pemohon sebagai berikut; Yuni-Mus 89.835 suara dan Miren-Wendi 53.248 suara. Total suara sah 143.083
4. Memerintahkan KPU Kabupaten Puncak Jaya untuk melaksanakan putusan ini

Atau apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ex aequo et bono

(mib/whn)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial