Jakarta -
Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi menggugat hasil Pilbup Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jhon-Marthin menganggap ada penggabungan suara dari pasangan nomor urut 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba dan pasangan nomor urut 3 Esau Wetipo-Korneles Gombo untuk pasangan nomor urut 2 Atenius Murib-Ronny Elopere.
Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon, Dini Fitriyani, dalam sidang perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar panel 2 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Dini mengatakan ada penggabungan suara di 18 distrik dan pengurangan suara di 2 distrik.
"Adanya koalisi suara yang dilakukan ugal-ugalan yang dilakukan termohon dengan penggabungan suara pasangan nomor urut 1 dan 3 dialihkan ke pasangan nomor urut 2. Itu terjadi di 18 distrik untuk penggabungan dan 2 distrik untuk pengurangan," kata Dini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dini menjelaskan ada perbedaan perolehan suara di 20 distrik antara versi pemohon dan KPU. Menurutnya, perbedaan suara itu menjadi upaya untuk memenangkan pasangan Atenius-Ronny.
"Nomor urut 1 berdasarkan pemohon di Distrik Asotipo adalah 2.764 suara, menurut versi termohon 0. Nomor urut 2 memperoleh 1.068, versi termohon menjadi 6.093. Nomor urut 3 meraih 2.261 menjadi 0. Nomor urut 4 dari 2.597 tetap 2.597," kata Dini.
"Kemudian di Distrik Bolakme, nomor urut 1 dari 500, versi termohon 0 suara. Nomor urut 2 dari 1.863 menjadi 2.327 suara. Nomor urut 3 dari 254 menjadi 0. Nomor urut 4 dari 2.934 menjadi 2.312," sambungnya.
Dini menyampaikan dugaan kecurangan itu telah dilaporkan ke Bawaslu. Dia mengatakan Bawaslu telah memberikan imbauan kepada KPU.
"Semua kejadian ini sudah dilaporkan ke Bawaslu dan sudah ditindak oleh Bawaslu ada surat imbauannya sudah kami buktikan juga, akan tetapi oleh termohon tidak pernah ditanggapi dan tidak pernah direspons," ujarnya.
Kuasa hukum pemohon, Ismail Maswatu, mengatakan penggelembungan suara dilakukan oleh KPU terhadap nomor urut 2. Dia mengatakan suara pasangan Jhon-Marthin menjadi lebih rendah dari pasangan Atenius-Ronny.
"Dugaan penggelembungan suara atau TSM yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, 2 maupun nomor urut 3. Di mana terjadi penggabungan atau oenggelebungan suara yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 1, 2, 3, nomor urut 1 dan 3 digelembungkan dan digabung untuk dimasukkan ke pasangan nomor urut 2," kata Ismail.
Ismail mengatakan proses penghitungan suara dilakukan seperti biasa di TPS. Dia menyebut pasangan Jhon-Marthin mendapat perolehan suara kurang lebih 105 ribu.
"Tetapi ketika sampai di tingkat Distrik itu terjadi penggabungan suara ada 4 yang melakukan penggabungan suara. Selanjutnya sampai di tahapan KPU terjadi lagi penggelebungan suara di tingkat KPU, sehingga yang tadinya kami pasangan kami nomor urut 4 itu sebagai pemenang sampai di tingkat KPU kami jadi yang kalah," ujarnya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Papua Pegunungan Nomor 74 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Jayawijaya 2024. Kemudian meminta MK untuk menyatakan tidak sah berita acara nomor 239/PL.02.6-BA/95/2024 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten Jayawijaya.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya untuk mendiskualifikasi dan/atau membatalkan pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; Nomor Urut 1, Nomor Urut 2 dan Nomor urut 3," tuturnya.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawjaya untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di 40 Distrik Kabupaten Jayawijaya atau setidak-tidaknya pada 20 Distrik di Kabupaten Jayawijaya yaitu: Asolokobal, Asotipo, Bolakme, Kurulu, Libarek, Maima, Musatfak, Napua, PAlebaga, Piramid, Silo Karno Doga, Taelarek, Usilimo, Wadangku, Walaik, Walelagama, Yalengga, Trikora, Wamena dan Tagime," imbuh dia.
Berikut perolehan suara versi KPU:
1. Anthonius Wetipo-Dekim Karoba: 15.555 suara.
2. Atenius Murib-Ronny Elopere: 109.954 suara.
3. Esau Wetipo-Korneles Gombo: 4.182 suara.
4. Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi: 95.638 suara.
Berikut perolehan suara versi pemohon:
1. Anthonius Wetipo-Dekim Karoba: 23.291 suara.
2. Atenius Murib-Ronny Elopere: 77.111 suara.
3. Esau Wetipo-Korneles Gombo: 6.491 suara.
4. Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi: 105.675 suara.
(amw/haf)