Jakarta -
Pasangan Cagub-Cawagub Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Edy-Hasan mendalilkan adanya keterlibatan ASN hingga penyelenggara pemilu dalam kemenangan pasangan nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya di Pilgub Sumut.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Edy, Bambang Widjojanto (BW), dalam sidang perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025). Bambang mengatakan Pilgub Sumut unik dan ikonik.
"Karena ada salah satu calon Gubernurnya adalah anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia. Di Sumut Pilkadanya rasa Pilpres. Tidak ada di seluruh Pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 calonnya berasal anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata Bambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sebabnya frasa kata 'cawe-cawe' seolah dihidupkan dan 'menjelma' menjadi kekuatan yang mendekonstruksikan amanat pasal 18 ayat 4 juncto pasal 22E UUD 1945 bahwa pelaksanaan pemilihan harus dilakukan secara demikian agar kedaulatan rakyat ditegakkan secara konsisten. Siapapun tidak boleh melanggar asas pemilu dan prinsip pemilihan," sambungnya.
Bambang mengatakan kemenangan Bobby di Pilgub Sumut didasari oleh banyaknya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan. Salah satunya, kata dia, dugaan pelanggaran oleh Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni saat penyelenggaraan PON ke-XXI Aceh-Sumut 2024.
"Andai kata Penjabat Gubernur membawa Bobby yang kemudian menjadi calon ikut mendoakan agar PON XXI berjalan lancar karena salah satu venue-nya ada di Kota Medan, tapi dia melakukan tindakan diskriminatif karena ada venue pelaksanaan PON bukan hanya di Medan, ada di Serdang Bedagai, ada di Samosir dan lebih banyak venue PON yang berada di Deli Serdang," ujarnya.
Bambang menyoroti tingkat partisipasi pemilih di Pilgub Sumut rendah. Hal itu, katanya, terjadi karena pemungutan suara di sejumlah kota/kabupaten di Sumut terkendala banjir dan tanah longsor.
Bambang Widjojanto jadi tim pengacara Edy-Hasan (dok. MK)
"Kabupaten atau kota yang paling berdampak adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, Langkat, Asahan. Semuanya kena bencana banjir dan longsor," katanya.
Akibatnya, kata Bambang, pemilih tidak memiliki akses ke TPS. Bambang mengatakan KPU Sumut minim antisipasi bencana.
"Partisipasi pemilih di Deli Serdang hanya 32,4 persen. Ini mungkin yang terendah di seluruh Indonesia. Dan di Medan hanya 34 persen. Sumut termasuk daerah yang partisipasinya rendah," ujar mantan Pimpinan KPK ini.
Dia mengatakan pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) juga tidak meningkatkan partisipasi pemilih. Dia menyebut kondisi itu terjadi karena KPU tidak siap.
"Seharusnya, KPU lebih cerdas dalam melaksanakan PSS dan PSL. Mengapa tidak memberlakukan seperti misalnya TPS keliling bagi masyarakat yang terdapat di jangkauan TPS?" ujarnya.
Dalam petitumnya, Edy-Hasan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilgub Sumut. Edy-Hasan juga meminta MK untuk menetapkannya sebagai pemenang Pilgub Sumut dan mendiskualifikasi pasangan Bobby-Surya.
"Atau memerintahkan Kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 atau setidak-tidaknya melaksanakan pemungutan suara ulang di 3 kabupaten/kota dan 3 kecamatan yang terdampak bencana alam berupa banjir sehingga mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat untuk hadir di TPS," ujarnya.
"Yaitu yang terdapat pada Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan," sambungnya.
(amw/haf)