Bareskrim Tangkap 5 Tersangka Sindikat Judol RGOCasino di Batam dan Soetta

3 hours ago 2

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online pada situs RGOCasino. Disebutkan, situs ini beroperasi secara nasional hingga internasional.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pihaknya berhasil membekuk lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus.

"Empat orang tersangka HNB, IS, SR, dan RSS ditangkap di Batam pada 5 Desember 2024 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024," kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Himawan menjelaskan keempat tersangka berperan sebagai admin customer service pada website RGOCasino. Mereka menggunakan modus menawarkan pemain judi online melalui WhatsApp.

"Yang berisikan informasi tentang tata cara bermain judi online dan memberikan bonus kepada para calon pemain baru, apabila para calon pemain mendaftar sebagai member di website RGU Kasino," jelasnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit mobil yang saat ini dititipkan di Polresta Barelang, Polda Kepri, empat unit motor dititipkan di Polres Barelang Polda Kepri, 10 unit laptop, tujuh unit handphone, satu buah buku rekening, dua buah kartu ATM, dua unit token internet banking.

Kemudian, satu buah passport atas nama tersangka HNB, uang tunai USD30.000 atau sekitar Rp 490 juta, uang tunai SGD 30.000 atau sekitar Rp 359.900.000, dan uang tunai VND 260.000 atau sekitar Rp 166 juta

Himawan menuturkan bahwa dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka HNB, didapati bahwa sosok yang memerintahkan ialah tersangka HJ alias RJ alias Zeus. Adapun HJ ternyata orang yang telah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada (18/12/2024) lalu.

"Adapun peran tersangka HJ alias RJ ataupun Zeus sebagai manajer dari customer service website RGOCasino dan memberikan gaji kepada tersangka lainnya," ungkap Himawan.

Tersangka HJ, lanjut Himawan, juga mengendalikan 17 website judi online lainnya. Di antaranya RGO Poker, RGO Togel, RGO Beth, Toto Jitu, Lapan Togel, Jaya Togel, Alpha Togel, Indotogel, Jaya Beth, dan beberapa lainnya.

Dia menerangkan bahwa Website RGOCasino menggunakan Rekening deposit dan withdraw, serta IP address yang sama dengan 17 website judol tersebut. Seluruhnya terafiliasi dengan IP address yang sama.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari HJ alias RJ dan alias Zeus. Di antaranya dua buah paspor, tiga unit handphone, tujuh buah buku tabungan, 10 buah kartu ATM.

Kemudian uang tunai 40 RM atau sekitar Rp 145.200.000, uang tunai 31.000 USD atau sekitar Rp 506.478.000, uang tunai 32.500 Bath atau sekitar Rp 15.322.000, dan uang tunai Rp100.000.000.

"Total uang tunai yang telah disita dari para tersangka website judi online RGOCasino, senilai Rp1.679.000.000 (1,6 miliar)," pungkas Himawan.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 , Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

(ond/maa)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial