Alasan KPU Tak Bikin Kotak Kosong Pilkada Banjarbaru Usai 1 Paslon Dicoret

6 hours ago 2

Jakarta -

KPU Banjarbaru mengungkapkan alasan tidak membuat kotak kosong dalam Pilkada Banjarbaru. KPU menyatakan hal itu lantaran dalam mencetak surat suara baru memerlukan waktu kurang lebih 3 bulan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Banjarbaru, Muh Salman Darwis, dalam perkara 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Mulanya, Salman memaparkan terkait proses diskualifikasi pasangan nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

Salman menyampaikan pada 22 September 2024, terdapat dua pasangan calon mendaftar sebagai peserta Pilkada Banjarbaru. Pada 23 September 2024, KPU menetapkan dua pasangan calon tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pada 28 Oktober, Bawaslu Kalimantan Selatan menerbitkan kajian, jika pasangan Aditya-Said telah melakukan pelanggaran administrasi. Lalu, pada 29 Oktober 204, kajian itu disampaikan Bawaslu Kalimantan Selatan ke KPU Kalimantan Selatan dan diteruskan ke KPU Banjarbaru.


"Sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menelaah kembali rekomendasi Bawaslu tersebut, termohon pada tanggal 29, 30, 31 menerbitkan telaah yang pada pokoknya menyetujui adanya pelanggaran administrasi pemilihan," kata Salman.

"Kemudian di hari yang sama tanggal 31, termohon menerbitkan keputusan 124 tahun 2024 tentang pembatalan kepesertaan pasangan calon nomor urut 2," sambungnya.

Usai pasangan Aditya-Said didiskualifikasi, Salman mengatakan KPU sempat mengalami kebimbangan. Hal itu, lantaran surat suara telah dicetak dan hari pemungutan suara tidak lama lagi akan digelar.

"Ada kebimbangan dari posisi termohon Yang Mulia karena di ketentuan pasal 54 C ayat 1 huruf e, ada kendala-kendala yang mesti harus diberikan jalan keluar," ujarnya.


Salman mengatakan ada berbagai kemungkinan solusi untuk pelaksanaan Pilkada Banjarbaru usai didiskualifikasinya pasangan Aditya-Said. Diantaranya, mencetak kembali surat suara hingga penundaan jadwal pemungutan suara.

"Bagaimana apabila pembatalan tersebut dilakukan atau lebih atau kurang dari 20 hari sebelum pemungutan suara. Kemudian kedua, bagaimana status surat suara yang telah tercetak. Kemudian ketiga apakah mencoblos pasangan calon yang sudah didiskualifikasi mutatis mutandis dapat dipersamakan sebagai mencoblos sebagai kolom kosong yang tidak bergambar," jelasnya.

"Keempat, apakah mencoblos surat suara pasangan calon yang sudah didiskualifikasi dapat dinyatakan sebagai surat suara tidak sah. Dan terakhir, apakah dimungkinkan untuk termohon untuk memundurkan jadwal pemungutan suara, karena relatif pilihan-pilihan tersebut kami berpotensi mendapat keberatan dari berbagai pihak," sambungnya.

Namun, Salman menyampaikan dalam proses pencetakan surat suara memerlukan waktu 3 bulan untuk sampai didistribusikan. Selain itu, memerlukan anggaran lebih untuk dilakukannya pencetakan ulang surat suara.

"Kemudian pilihan untuk mencetak surat suara, itu paling tidak kami membutuhkan sekitar 3 bulan sampai dengan surat suara terdistribusi ke tingkat TPS. Kemudian biaya atau anggaran yang dibutuhkan untuk percetakan surat suara," ungkapnya.


Selain itu, Salman menjelaskan alasan KPU tidak mencetak ulang surat suara menjadi kolom kosong ialah lantaran dalam proses pencetakan surat suara memerlukan waktu 3 bulan untuk sampai didistribusikan. Salman mengatakan jika proses pencetakan itu dilakukan, maka jadwal pemungutan suara harus diundur.

"Kemudian biaya atau anggaran yang dibutuhkan untuk percetakan surat suara. Kemudian dari sisi yuridis termohon tidak memiliki landasan hukum untuk memundurkan jadwal pemungutan suara, kalau kita baca ketentuan undang-undang pilkada ada dua mekanisme untuk memundurkan jadwal. Ada pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan," jelas dia.

"Adapun terkait percetakan surat suara itu tidak menjadi instrumen atau alasan bagi termohon untuk memundurkan jadwal pemungutan suara," sambungnya.

Salman mengatakan setelah berkoordinasi dengan KPU RI, KPU Banjarbaru pun memutuskan untuk tetap menggelar pemungutan suara dengan surat suara yang telah dicetak. Namun, dengan ketentuan suara untuk pasangan Aditya-Said dinyatakan tidak sah.

"Pada tanggal 23 November turun SK 1774 yang pada pokoknya menyatakan suara pasangan calon yang sudah didiskualifikasi dinyatakan sebagai surat suara tidak sah," ungkapnya.

Salman pun membantah tuduhan pemohon jika KPU telah menghilangkan hak memilih warga Banjarbaru. Sebab, kata dia, KPU tetap melayani warga Banjarbaru yang datang ke TPS.

"Terhadap dalil pemohon yang menyatakan adanya penghilangan hak pilih warga Banjarbaru, kami tolak untuk seluruhnya karena prinsipnya secara terminologi dan secara faktual termohon tidak pernah menghilangkan hak pilih warga negara, karena pemilih datang ke TPS kami layani kemudian memberikan hak pilihnya," ujarnya.

Salman mengatakan KPU juga meminta MK untuk menolak permohonan Said Abdullah untuk mengkonversi suara tidak sah menjadi suara sah untuknya. Salman mengatakan sejak awal ketentuannya, suara untuk pasangan Aditya-Said akan dinyatakan tidak sah.

"Permintaan pemohon agar suara tidak sah dikonversi menjadi suara memohon atau kotak kosong kami tolak juga Yang Mulia, karena pada prinsipnya sedari awal memang teknis penyelenggaraan pemungutan suara tidak head to head antara kotak kosong dengan pasangan calon," tuturnya.

"Kemudian pemilih tidak dalam posisi mendapatkan pilihan terhadap itu. Kemudian yang paling terakhir dalam konteks pendidikan politik artinya kita mendorong agar penyelenggaraan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru itu bisa dilaksanakan adil dan jujur," imbuh dia.

Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan Aditya-Said. KPU juga meminta MK menyatakan keputusan KPU Banjarbaru nomor 191 tahun 2024 tetap sah dan berlaku.

(aik/aik)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial