Berakhir sudah pelarian Nanang Irawan alias Gimbal, pelaku pembunuhan artis Sandy Permana. Nanang 'Gimbal' akhirnya tertangkap 3 hari setelah melakukan pembunuhan keji tersebut.
Pria berusia 45 tahun itu ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu (15/1/2025), pukul 10.45 WIB. Nanang ditangkap saat sedang makan di sebuah warung, di Dusun Poris RT 04 RW 09 Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat.
Seperti diketahui, Sandy Permana ditemukan bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan di tubuhnya, pada Minggu, 12 Januari 2025 pagi. Pemeran sinetron 'Mak Lampir' itu dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandy tewas dengan luka tusukan di beberapa bagian tubuhnya, seperti di leher belakang, dada, dan perut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya Nanang berhasil ditangkap.
Nanang diketahui sempat memotong rambutnya yang gimbal itu agar tidak dikenali selama pelariannya. Berikut fakta-fakta penangkapan Nanang 'Gimbali' Irawan, yang dirangkum detikcom, Kamis (15/1/2025).
Tampang Nanang 'Gimbal' Irawan, pembunuh Sandy Permana usai ditangkap di Karawang. (Foto: dok. Istimewa)
1. Nanang Sembunyi di Karawang
Nanang melarikan diri setelah menusuk Sandy Permana hingga tewas. Ia kabur lalu bersembunyi di daerah Karawang, Jawa Barat.
"Pelaku dengan sengaja kabur dan sembunyi untuk menghindari kejaran petugas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Rabu (15/1).
Nanang 'Gimbal' ditangkap di sebuah warung, di Dusun Poris RT 04 RW 09 Desa Kutamukti, Kecamatan Kuawaluya, Karawang, Jawa Barat. Nanang ditangkap saat dengan makan di warung.
"Ditangkap sedang makan di warung," ucap Ade Ary.
2. Nanang Kabur Nebeng Kendaraan Orang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Nanang 'Gimbal' langsung melarikan diri setelah menikam Sandy Permana hingga tewas. Pria yang pernah bekerja sebagai kru sinetron ini melarikan diri ke Karawang dengan menumpang-numpang.
"Setelah kejadian, dia kabur dan numpang-numpang di kendaraan orang," kata Ade Ary, kepada detikcom, Rabu (15/1).
Baca selanjutnya: Nanang potong rambut
3. Nanang 'Gimbal' Potong Rambut
Potret Nanang 'Gimbal' sebelum memotong rambutnya. (Foto: dok. Istimewa)
Kombes Ade Ary mengatakan Nanang Irawan memotong rambutnya yang gimbal saat dalam pelarian di Karawang, Jawa Barat. Itu dilakukan Nanang agar dia tidak dikenali selama di tempat persembunyiannya.
"Berdasarkan keterangan pelaku sempat memotong rambut saat pelarian menuju Karawang. (Nanang potong rambut) menggunakan gunting yang dipinjam di warung, tujuannya agar tidak dikenali selama pelarian," imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan Nanang tak lagi gimbal saat ditangkap polisi. Dia sengata memotong rambutnya sendiri untuk menghilangkan jejak usai membunuh Sandy Permana.
"Alasan rambutnya tidak gimbal lagi karena dia potong sendiri untuk hilangkan ciri-ciri," ungkap Ressa.
4. Nanang Buang Pisau Barang Bukti
Setelah melakukan pembunuhan itu, Nanang melarikan diri. Dia lalu membuang pisau yang digunakannya untuk menikam Sandy Permana di got di dekat lokasi pembunuhan di Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
"(Pisau barang bukti) sudah ketemu. Ditemukan di gapura dekat TKP," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Rabu (15/1).
Ressa mengatakan Nanang 'Gimbal' menikam Sandy Permana menggunakan pisau dapur. Saat ini Nanang 'Gimbal' dan barang bukti tersebut sudah diamankan.
"Sejenis pisau dapur," ujarnya.
Baca selanjutnya: Nanang 'Gimbal' jadi tersangka
5. Nanang Ditetapkan Jadi Tersangka
Prarekonstruksi Nanang 'Gimbal' Irawan menikam Sandy Permana saat berad di atas motor listrik. (Foto: dok. Istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Nanang 'Gimbal' ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Bunyi Pasal 354 KUHP:
(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun
Bunyi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun
6. Prarekonstruksi Pembunuhan
Tim penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan prarekonstruksi setelah Nanang 'Gimbal' ditangkap. Prarekonstruksi dilakukan di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (15/1) malam.
Nanang 'Gimbal' Irawan melakukan 12 adegan dalam prarekonstruksi ini. Prarekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi-saksi dengan tersangka.
"Total adegan yang diperagakan 12 adegan," kata Kombes Ade Ary.
Baca selanjutnya: Detik-detik Sandy Permana ditikam
7. Sandy Ditikam Saat di Atas Motor
Nanang 'Gimbal' Irawan memperagakan adegan saat menusuk Sandy Permana (Foto: dok. Istimewa)
"Posisi korban ditusuk saat masih di atas sepeda motor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (15/1).
Total ada 12 adegan yang diperagakan oleh Nanang 'Gimbal' dalam prarekonstruksi ini. Nanang memperagakan adegan-adegan inti sebelum, sesaat, dan setelah penusukan.
Prarekonstruksi memperagakan saat Nanang menikam Sandy di bagian leher. Dari foto yang diperoleh detikcom, Sandy yang diperankan oleh pemeran pengganti terlihat mencoba menepis tangan Nanang 'Gimbal' yang akan menusuknya.
Sandy kemudian tersungkur dan bersimbah darah. Dia lalu lari ke rumah tetangganya dan meminta bantuan.
(mea/mea)