Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mempolisikan 5 orang terkait tuduhan ijazah palsu. Jokowi datang langsung ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan 5 orang tersebut.
Jokowi datang ke Polda Metro pada pukul 09.50 WIB, Rabu (30/4/2025). Dia didampingi oleh beberapa pengacaranya. Proses pelaporan yang dilakukan oleh Jokowi itu berlangsung sekitar 30 menit. Apa kata Jokowi usai membuat laporan?
"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi kepada wartawan usai membuat laporan, Rabu (30/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom merangkum sejumlah hal yang perlu diketahui tentang laporan Jokowi tersebut. Simak berikut ini:
1. Siapa 5 Orang yang Dilaporkan Jokowi?
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengungkap kliennya melaporkan 24 video dan objek ke Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan 5 orang yakni RS, ES, RS, T, dan K.
"Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga. Yaitu diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K," kata Yakub di Polda Metro.
Yakub mengatakan pihaknya telah menyerahkan nama-nama tersebut ke penyidik. Dia menyerahkan penjelasan terkait pokok perkaranya ke polisi.
Kuasa hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara, menambahkan bahwa lima nama inisial tersebut diduga terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu ini. Oleh karena itu, pihaknya melaporkannya.
"Dalam lidik dari 24 objek itu memang ada lima yang kita duga, paling tidak ikut terlibat dalam tidak pidana yang kami laporkan," ujarnya.
2. Pakai Pasal Fitnah hingga UU ITE
Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN
"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan," kata Yakup.
Berikut bunyi pasal 310 dan 311 KUHP
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Berikut bunyi pasal 27A, 32 dan 35 UU ITE
Pasal 27A
Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
3. Jokowi Ditanya 35 Pertanyaan
Jokowi melaporkan persoalan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi mengaku ditanya 35 pertanyaan oleh pihak kepolisian.
"Ditanya banyak, ditanya berapa tadi? 35 (pertanyaan)," kata Jokowi kepada wartawan di Polda Metro.
Jokowi tidak membeberkan apa saja pertanyaan yang ditanyakan kepadanya. Ia juga mengaku siap mengikuti pemeriksaan digital forensik jika diperlukan untuk membuktikan ijazahnya.
"(Digital forensik) kalau diperlukan silakan, yang jelas sudah kita bawa ke ranah hukum," ucap Jokowi.
4. Alasan Jokowi Baru Laporkan Tudingan Ijazah Palsu
Foto: Jokowi di Polda Metro Jaya (Rizky/detikcom)
"Ya dulu kan masih menjabat saya pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut, sehingga dibawa ke ranah hukum akan lebih baik," ujar Jokowi yang menjawab pertanyaan 'kenapa baru sekarang memutuskan untuk melapor'.
Jokowi menilai masalah ini perlu dibawa ke ranah hukum agar jelas. Meski begitu Jokowi menilai masalah ini adalah masalah ringan.
"Ya dibawa ke ranah hukum akan semakin baik, sehingga nanti semakin jelas dan gamblang," ucapnya.
5. Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga UGM ke Penyelidik
Jokowi menunjukkan langsung ijazah pendidikan miliknya saat membuat laporan di Polda Metro Jaya. Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan Jokowi telah memperlihatkan seluruh ijazah pendidikannya kepada penyelidik.
"Jadi tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya di UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," kata Yakup di Polda Metro.
6. Polda Metro Selidiki Laporan Jokowi
Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pagi kemarin. Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut.
"Laporan beliau sudah diterima, kemudian beliau diambil keterangannya di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Rabu (30/4).
Saat ini, kata Ade Ary, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman soal laporan itu. Termasuk menyelidiki terlapornya.
"Sedang melakukan tahap pendalaman dalam proses penyelidikan. Terlaoprnya dalam laporan yang kami terima tadi pagi dalam penyelidikan," imbuhnya.
(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini