Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang judi online di Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah. Terungkap sejumlah fakta seputar kasus ini.
Aset hotel ini didanai FH dari total lima rekening. Total nilai yang terlacak mencapai Rp 40,5 miliar. Kini hotel tersebut telah disita.
"Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJP yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KB, serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 (Rp 40,5 miliar)," sambungnya.
Dalam kasus ini, tercatat dana berasal dari situs judol Dapabet, Agen 138 dan judi bola.
Apa saja fakta yang terungkap di kasus ini? Baca halaman selanjutnya.
1. Perizinan Diusut
Brigjen Helfi Assegaf saat merilis kasus TPPU Judi Online. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
"Terkait masalah kegiatan operasional hotel saat ini masih berlangsung seperti biasa. Sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut," kata Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1).
Helfi mengatakan pengelola hotel itu merupakan bagian dari kelompok judi online dan masih berstatus sebagai saksi. Helfi mengatakan pihaknya akan melakukan penyidikan melalui gelar perkara terkait personalia hotel tersebut.
"Untuk pengelola tersebut dibentuk oleh kelompok mereka kemudian mereka mengoperasikan hotel ini sampai dengan hari ini," ujarnya.
"Dan masalah perizinan kita baru dalam proses penyidikan. Dan nanti akan kita kembangkan ke sana," sambung dia.
Pantauan detikJateng di hotel yang berada di Jalan Dr Wahidin Semarang itu, sempat ada spanduk putih bertuliskan penyitaan yang ada di lantai atas menghadap ke jalan. Namun, pada pukul 12.30 WIB, spanduk itu sudah tidak terlihat dari luar. Meski demikian, pelat tanda penyitaan masih ada di samping kanan kiri pintu masuk lobi hotel.
Kuasa hukum pihak Hotel Aruss, Ahmad Maulana, mengatakan pemasangan tanda sita itu dilakukan pada Minggu (5/1) kemarin. Dia menegaskan menghormati proses hukum.
"Kami hargai proses itu. Dengan adanya sita itu, silakan. Untuk berita acaranya kemarin. Pemasangan kemarin," kata Ahmad di Hotel Aruss Semarang, dilansir detikJateng, Senin (6/1).
2. 2 Orang Jadi Tersangka
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf bersama pimpinan menunjukkan barang bukti. (Ari Saputra/detikcom)
"Alhamdulillah, dari pengungkapan ini, hari ini saya sampaikan bahwa kita sudah menetapkan tersangka. Yang pertama korporasi, yaitu PT AJP, yang berkantor di Hotel Aruss, juga di Semarang. Kemudian tersangka yang kedua adalah FH. Dua-duanya sudah cukup bukti. Artinya, memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
Brigjen Helfi menyampaikan PT AJP terbukti telah menampung uang hasil judi online milik FH untuk membangun Hotel Aruss. Sementara itu, tersangka FH merupakan salah satu pengelola Hotel Aruss yang dibangun PT AJP.
"Terkait masalah modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss yang ada di Semarang dan mengelola hotel itu sendiri dan hasilnya kembali kepada PT AJP," jelas Helfi.
Selain itu, Helfi juga menjelaskan untuk tersangka FH belum ditahan karena mengalami stroke dan dirawat di RS.
"Terkait dengan tersangka, saat ini, kemarin, dari penasihat hukum memberikan surat rawat bahwa yang bersangkutan (FH) sedang dirawat di rumah sakit karena stroke sehingga tidak bisa dihadirkan di sini," kata Helfi.
Brigjen Helfi menegaskan proses penindakan tak terganggu meski pihak tersangka sedang sakit. Dia juga menjelaskan terhadap tersangka sesuai undang-undang tidak wajib dilakukan penahanan.
"Namun proses tetap berjalan. Tidak ada masalah. Tidak mengganggu proses penyidikan karena memang sesuai dengan KUHAP penahanan itu tidak wajib. Dapat dilakukan penahanan apabila diduga melakukan penghilangan barang-barang bukti mempersulit proses penyidikan atau melarikan diri. Nah ini menjadi pertimbangan kita," terang Helfi.
3. Tersangka Komisaris PT AJP
Uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT AJP dan komisaris perusahaan tersebut FH dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online. (Ari Saputra/detikcom)
Pemberantasan judi online merupakan salah satu fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit kemudian menindaklanjuti dengan memerintahkan agar jajarannya mengusut tuntas kasus judi online.
Helfi menjelaskan FH menggunakan PT AJP selaku perusahaan yang membangun Hotel Aruss sebagai tempat pencucian uang hasil judi online. Dalam membangun Hotel Aruss, FH juga menggunakan lima rekening yang bukan atas nama dirinya untuk mentransfer dana pembangunan hotel ke PT AJP.
"Untuk sumber rekening yang masuk ke PT AJP selain dari FH juga dari rekening penampung, ada beberapa transaksi yang masuk langsung dari rekening penampung. Rekening penampung yang kemarin kami sampaikan ada lima," jelas Helfi.
Sementara itu, keuntungan dari pengoperasian hotel masuk ke rekening FH. Helfi menjelaskan PT AJP telah beroperasi sejak 2007 dengan usaha utama bidang properti yang modal pembangunannya berasal dari uang FH.
"Kemudian hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH. PT AJP berdiri tahun 2007. Usaha utamanya yaitu properti, khususnya mengelola uang yang diterima oleh FH," terang Helfi.
4. Awal Mula Kasus Terbongkar
Konpers Bareskrim soal TPPU Judi Online. (Kurniawan/detikcom)
"Jadi perusahaan ini memang seperti yang saya sampaikan, perusahaan ini awalnya memang properti berjalan dan tempus 2020 sampai dengan 2022, itu ada aliran masuk dana yang mencurigakan dan ini terdeteksi oleh PPATK sehingga memberikan informasi kepada kita dan kita langsung melakukan proses penyelidikan," terang Brigjen Helfi.
Helfi menerangkan laporan ini selanjutnya diteruskan oleh pihak Bareskrim Polri hingga akhirnya ditemukan adanya perbuatan hukum terhadap informasi transaksi mencurigakan tersebut. Hasilnya, dilakukan penyitaan terhadap aset yang bersumber dari judi online.
"Dan setelah kita cukup barang bukti, cukup saksi, baru kita lihat bahwa ada perbuatan melawan hukum, maka kita tingkatkan menjadi penyidikan. Selanjutnya kita lakukan proses penyidikan, kita lakukan upaya paksa, diantaranya yaitu penyitaan terhadap aset tersebut dan kita lakukan penetapan tersangka terhadap FH yang tadi kami sampaikan maupun korporasi," terang Helfi.
Dia memastikan proses temuan kasus ini tidak berjalan secara tiba-tiba, termasuk pada tahapan penyitaan. Dia menyebut Polri bersama PPATK terus melakukan kolaborasi setiap menemukan adanya transaksi mencurigakan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Ini semua tentunya tidak tiba-tiba. Semua mulai proses penyelidikan perkara, kemudian kita tetapkan, termasuk penyitaannya pun kita proses selain penyitaan dari Polri, kita minta penetapan dari pengadilan. Semuanya sesuai dengan prosedur yang sudah kita lakukan," jelas Helfi.
"Iya dari orang-orang PPATK ada potensi, ada instruksi Presiden, sudah dipetakan, teman-teman PPATK kerja sama dengan kita bahwa setiap ada transaksi yang mencurigakan," imbuhnya.
5. Hotel Masih Beroperasi
Ini Tumpukan Uang Rp 103,2 Miliar Disita dari Kasus Judol. (Ari Saputra/detikcom)
"Hotel sementara masih beroperasi," kata Brigjen Helfi.
Brigjen Helfi menyampaikan pihaknya masih melakukan audit terkait hasil operasional hotel tersebut. Polisi masih mendalami hasil aliran dana operasional hotel yang kemudian ditransfer ke rekening tersangka FH.
"Kita akan lakukan audit dulu seberapa banyak yang sudah diterima hotel itu dari hasil operasional itu ke rekening FH, makanya hotelnya kita biarkan untuk beroperasional dulu," terang Helfi.
(rdp/rfs)