Jakarta -
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan buka-bukaan layanan cepat atau rush handling yang diberikan pada 13 barang-barang tertentu. Pelayanan rush handling diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya peka kondisi dan peka waktu, sehingga membutuhkan layanan segera.
Rush handling dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas pada proses pengeluaran barang dengan pelayanan yang cepat. Pemerintah menerbitkan aturan baru yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), yang telah berlaku sejak tanggal 29 Mei 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan bahwa sebelum aturan tersebut diberlakukan terdapat hampir 80% dari total barang impor yang membutuhkan pelayanan segera belum termasuk di dalam kategori barang yang dilayani dengan rush handling selama ini, sehingga harus mendapatkan persetujuan dari pejabat atau Kepala Kantor Pabean untuk pengeluaran barang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 26 Tahun 2024 tersebut untuk menambahkan kategori barang rush handling, dari yang semula 10 barang menjadi 13 kategori barang barang rush handling," papar Budi dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Budi menjelaskan, prinsip impor barang menggunakan mekanisme rush handling sama seperti dengan impor pada umumnya. Namun, hal yang membedakan adalah untuk mekanisme rush handling, barang sudah dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah importir menyampaikan dokumen pelengkap pabean dan jaminan (jika terdapat kewajiban bea masuk dan/atau PDRI).
"Kewajiban mengajukan PIB dan melunasi bea masuk dan PDRI baru dilakukan setelah barang keluar, maksimal tujuh hari sejak Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)," jelas Budi.
Prosedur pengeluaran barang dengan mekanisme rush handling juga semakin mudah karena penelitian barang kategori larangan dan pembatasan (lartas) dapat dilakukan menggunakan sistem Indonesia National Single Window (INSW) atau sistem komputer pelayanan (SKP).
Pada saat importir menyampaikan permohonan rush handling, SKP melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, kemudian diteruskan ke sistem INSW untuk penelitian lartas. Dalam hal penelitian tidak bisa dilakukan oleh INSW, maka penelitian dapat dilakukan oleh SKP atau pejabat Bea Cukai.
Setelah penelitian lartas, SKP melakukan penelitian jenis barang yang dapat diberikan rush handling. Jika barang masuk ke dalam kategori rush handling, SKP akan merespons permintaan penyerahan jaminan kepada importir. Apabila jenis barang selain itu, maka SKP meneruskan permohonan kepada Kepala Kantor atau Pejabat Bea Cukai untuk memberikan persetujuan/penolakan atas jenis barang yang diajukan rush handling.
Setelah jaminan diserahkan oleh importir dan importir menerima Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ), permohonan rush handling diteruskan kepada Pejabat Bea Cukai penerima dokumen untuk diberikan nomor dan tanggal pendaftaran rush handling. Lalu, dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan terbit SPPB.
"Persetujuan pengeluaran barang tersebut terbit dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak permohonan diterima lengkap. Sementara khusus untuk barang lainnya yang perlu mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk, persetujuan pengeluaran barang terbit dalam jangka waktu paling lama lima jam sejak permohonan diterima lengkap," papar Budi.
13 Jenis Barang yang Dapat Menggunakan Rush Handling:
1. Jenazah dan abu jenazah
2. Organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah
3. Barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi
4. Binatang hidup
5. Tumbuhan hidup
6. Surat kabar dan majalah yang peka waktu
7. Dokumen atau surat
8. Uang kertas asing atau banknotes
9. Vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus
10. Tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya
11. Ikan atau daging ikan dalam kondisi segar atau dingin
12. Daging selain daging ikan dalam kondisi segar atau dingin
13. Barang lainnya yang telah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk
(hal/ara)