Jakarta -
Peringatan Hari Ibu 2024 akan diperingati pada tanggal 22 Desember 2024. Bersamaan dengan hal tersebut, ada upacara peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024 yang juga dilaksanakan pada 22 Desember 2024.
Dikutip dari situs resmi KemenPPPA, tema Hari Ibu ke-96 Tahun adalah Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045. Berikut serba-serbi upacara Hari Ibu 2024.
Jadwal Upacara Hari Ibu 2024
Berdasarkan Panduan Hari Ibu 2024 yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI), upacara peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024 diselenggarakan pada:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Hari, tanggal: Minggu, 22 Desember 2024
- Tempat: Lapangan upacara/halaman kantor instansi pemerintah/swasta baik di tingkat pusat, daerah maupun perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Peserta: Pejabat pemerintah, swasta, dan anggota organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat.
Susunan Upacara Hari Ibu 2024
Berikut susunan acara dalam upacara Hari Ibu Tahun 2024.
- Penghormatan umum kepada inspektur upacara, dipimpin oleh komandan upacara
- Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara bahwa upacara siap dimulai
- Pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih, diiringi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh peserta
- Mengheningkan cipta, dipimpin oleh inspektur upacara
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh peserta upacara
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945
- Pembacaan sejarah singkat Hari Ibu
- Menyanyikan Hymne Hari Ibu
- Amanat inspektur upacara, searah dengan tema/subtema dan disesuaikan dengan ruang lingkup organisasi
- Menyanyikan Mars Hari Ibu
- Pembacaan doa
- Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara, bahwa upacara telah selesai
- Penghormatan umum kepada inspektur upacara, dipimpin oleh komandan upacara
- Upacara selesai.
Panduan Upacara Hari Ibu 2024 di dalam Gedung
Untuk upacara peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024 dapat dilakukan di dalam gedung/ruangan pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh panitia penyelenggara, disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
Untuk pesertanya terdiri dari pejabat pemerintah, anggota TNI, karyawan/karyawati instansi pemerintah, swasta, anggota organisasi kemasyarakatan, Tim Penggerak PKK, daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum serta perwakilan negara asing di Indonesia sebagai undangan.
Ini urutan acaranya.
- Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
- Mengheningkan cipta
- Pembacaan naskah Pancasila
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945
- Pembacaan sejarah singkat Hari Ibu
- Menyanyikan Hymne Hari Ibu
- Amanat inspektur upacara
- Menyanyikan Mars Hari Ibu
- Pembacaan doa.
Setelah upacara selesai, dapat ditambah dengan acara-acara lain, seperti pemberian penghargaan, pertunjukan kesenian atau hiburan, pasar murah dan lain-lain, sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.
*Catatan:
- Bendera Sang Saka Merah Putih dan lambang Hari Ibu telah terpasang di ruangan upacara sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Lambang organisasi wanita tidak terpasang di dalam ruang upacara
- Setiap kegiatan peringatan Hari Ibu baik di gedung maupun di lapangan, hendaknya diupayakan selalu ditampilkan dan dinyanyikan Mars Hari Ibu dan Hymne Hari Ibu.
(kny/idn)