Ancang-ancang Aturan Baru Bagi Pendatang ke Jakarta

1 day ago 5
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta tidak alergi dengan warga pendatang yang mengadu nasib di Tanah Betawi. Namun, Pemprov Jakarta sudah menyiapkan aturan baru untuk pendatang yang teriming-iming dengan bantuan sosial (bansos) di Jakarta.

Gubernur Jakarta Pramono Anung membuka lebar-lebar pintu Jakarta untuk para pendatang yang punya tekad bekerja usai libur Lebaran. Jakarta, kata Pramono, sudah mempersiapkan diri menyambut para pendatang.

"Jadi ini memang problem yang pasti akan dihadapi Jakarta dalam kondisi yang seperti ini. Tanpa menutup mata kan beberapa daerah melakukan PHK dan sebagainya. Dan untuk itu Jakarta pasti mempersiapkan diri," kata Pramono Anung usai halalbihalal di rumah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (31/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bersama Wagub Rano Karno, Pramono tak akan melakukan operasi yustisi, penertiban yang saban tahun kerap dilakukan Pemrov Jakarta setelah masa libur Lebaran. Mantan Sekjen PDIP itu mengatakan siapa pun yang datang ke Jakarta harus memiliki identitas.

"Saya dan Bang Doel (sapaan populer Rano Karno), kami sudah berdiskusi, kita tidak melakukan operasi yustisi ya. Yang kita lakukan adalah lebih kepada kemanusiaan, siapa pun yang datang ke Jakarta harus ada identitasnya. (Dinas) Dukcapil akan mengecek itu, administrasinya dicek," ujarnya.

Meski mempersilakan siapa pun untuk mencari kerja di Jakarta, Pramono menekankan para pendatang harus memiliki keahlian atau skil. Kedua bekal ini yang menurut Pramono tak jadi soal mengadu nasib di Jakarta.

"Kalau dia mau mencari kerja di Jakarta monggo, silakan. Asal dia mau ada pelatihan dan asal juga yang paling penting dia punya identitas. Kalau nggak punya identitas, nggak," ujarnya.

Atur Baru di Jakarta Disiapkan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Brigitta Belia/detikcom) Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Brigitta Belia/detikcom)

Pemprov Jakarta sedang menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kependudukan yang salah satunya mengatur pemberia bansos. Calon penerima bansos sudah harus tercatat minimal 10 tahun sebagai warga tetap dan teregistrasi sebagai warga Jakarta.

"Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," kata Kepala Dinas Dukcapil Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, Rabu (2/4).

Budi mengatakan aturan ini ditujukan agar warga pendatang ke Jakarta tidak teriming-iming demi bansos pemerintah. Pemprov ingin menjamin Jakarta menjadi daerah yang aman dan nyaman.

"Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap menjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya," ujarnya.

Beban Jakarta yang puluhan jadi ibu kota negera sudah berat, seperti permukiman padat, masalah sampah, hingga kemacetan. Oleh sebab itu, Jakarta membutuhkan tenaga kerja berkualitas agar tak makin terbebani.

"Bagi para calon pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan, serta memiliki keahlian tetap. Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota global dan mewujudkan Indonesia Emas 2045," ujarnya.

(rfs/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial