Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali memanggil mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jurist sejatinya dipanggil pada Jumat (18/7) lalu, namun dia tidak memenuhi panggilan itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pemanggilan ini merupakan kali kedua yang bakal dilakukan usai Jurist ditetapkan sebagai tersangka. Jurist disebut berada di luar negeri.
"Iya dipanggil kembali. Penyidik sedang menjadwalkan melakukan panggilan kedua sebagai tersangka," ujar Anang kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Anang belum membeberkan waktu pasti kapan Jurist bakal dipanggil kembali.
Ditanya apakah Kejagung bakal mengajukan ekstradisi terhadap eks Stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Anang menyatakan upaya itu belum dilakukan. Sebab dia menyebut, pihaknya masih fokus dalam pemanggilan Jurist sesuai ketentuan yang ada.
"Sampai saat ini belum (mengajukan ekstradisi), karena kita harus memastikan dulu keberadaan yang bersangkutan dan ada tahapan dua kali yang harus dilakukan oleh penyidik sesuai ketentuan," ucap Anang.
"Masih proses, nanti ada progres kami kabari," lanjutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo, mengaku belum menerima informasi terkait permohonan ekstradisi Jurist Tan.
"Sampai saat ini kami belum terima infonya, nanti kami cek dahulu," tutur Widodo.
Diketahui, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka yakni Jurist belum ditahan lantaran tak berada di Indonesia.
Empat orang tersangka itu adalah:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Dugaan Jurist Tan
Sebelumnya, MAKI mendapatkan informasi bahwa Jurist Tan berada di Australia. Kejagung juga diminta menerbitkan red notice kepada Jurist Tan.
"Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan Tersangka ke dalam negeri maka dibutuhkan kerjasama dengan Interpol, untuk itu kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (16/7).
Boyamin mengatakan pihaknya mendapat informasi Jurist Tan tinggal di Australia selama sekitar dua bulan terakhir. Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney dan di sekitar kota pedalaman Alice Spring. Ia mengaku akan menyampaikan informasi tersebut ke tim penyidik.
"Kami segera akan memasukkan data dan informasi keberadaan Jurist Tan kepada penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan melalui kerja sama dengan Interpol," ujar Boyamin.
"Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat," sambungnya.
(ond/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini