Ultimatum Polisi ke Tersangka Pembakar Mobil di Depok Segera Serahkan Diri

2 hours ago 2

Jakarta -

Polisi menyebut 4 orang tersangka penganiayaan personel dan pembakaran mobil petugas oleh anggota Ormas GRIP Jaya Depok sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang. Polisi mengultimatum pelaku untuk menyerahkan diri.

Aksi premanisme ini terjadi pada Jumat (18/4/2025), sekitar pukul 02.30 WIB. Anggota Polres Metro Depok itu dihadang saat akan meninggalkan lokasi setelah meringkus tersangka TS di Harjamukti, Cimanggis, Depok.

TS merupakan Ketua Ormas GRIP Jaya Harjamukti. Para anggota ormas menghadang kendaraan petugas karena tidak terima pimpinannya diringkus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi terpaksa menangkap TS karena tak koperatif terhadap panggilan pemeriksaan petugas kepolisian. Polisi sebelumnya telah memanggil TS atas kasus pengancaman dan kepemilikan senjata api.

"Selama proses pelaporan di kami, ada beberapa laporan polisi juga yang masih kami tangani yang terindikasikan dilakukan oleh Saudara TS. Pada saat proses penyidikan yang ada di kami, yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyidikannya. Sehingga penyidik melakukan tindakan menjemput pada yang bersangkutan," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/4).

Dia menjelaskan TS ditangkap berkaitan dengan kasus tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin. Dia mengatakan TS sempat mengancam akan menembak operator ekskavator PT PP Properti yang sedang melakukan pekerjaan pembuatan pagar di wilayah Kampung Baru, Harjamukti.

"Perlu kami sampaikan bahwa awal mulai kejadian ini dimana pada saat PT PP Property akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, ini dihalangi oleh Saudara TS beserta pengikutnya dengan melakukan tadi yang kami sampaikan pengancaman, intimidasi kepada karyawan ataupun petugas ekskavator dari PT Properti yang akan melakukan pemagaran," ungkap Abdul.

Penganiayaan Polisi dan Pembakaran Mobil

Dalam kempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkap detial kejadian penganiayaan dan pembakaran mobil polisi. Polisi menyebut mobil yang dibakar tersebut sempat dihalangi menggunakan sepeda motor saat akan meninggalkan tempat kejadian, usai menangkap tersangka TS.

"Mereka tidak bisa lolos karena mobil tersebut yang bagian depan dihalang-halangi oleh sepeda motor yang sudah dijatuhkan. Jadi mobil yang paling depan, sehingga tidak bisa bergerak lagi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4).

Selain dihalangi menggunakan sepeda motor, para tersangka juga sengaja menutup portal akses jalan untuk keluar di lokasi. Dia menyebut anggota Satreskrim Polres Metro Depok sempat berupaya untuk membuka portal yang sengaja ditutup para pelaku hingga menyebabkan terjadinya keributan.

"Satu buah mobil jenis Avanza yang berisikan tiga orang personel Polres Metro Depok yang di dalamnya ada tersangka TS yang sudah diamankan berhasil lolos. Sedangkan yang tiga mobil ini, mereka tidak bisa lolos," terang Wira.

Dia menjelaskan salah satu anggota Satreskrim Polres Metro Depok atas nama Briptu Zen terluka akibat dikeroyok saat mobil yang hendak keluar dihalangi menggunakan portal dan sepeda motor oleh para tersangka. Akhirnya, massa yang semakin banyak pun merusak mobil yang digunakan anggota Satreskrim Polres Metro Depok.

"Sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polres Metro Depok atas nama Briptu Zen ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil. Kemudian korban dalam hal ini Briptu Zen dikeroyok oleh para pelaku, di mana pelaku tersebut berhasil kita identifikasi dengan inisial ASR," jelas Wira.

"Selanjutnya terjadi pemukulan terhadap anggota Satreskrim Polres Depok yang lain, yang dilakukan oleh saudara RSS. Kemudian saat itu masa sudah banyak sehingga terjadi pengerusakan terhadap mobil yang tertinggal di sana. Jadi ada tiga mobil yang tertinggal dilakukan, dirusak oleh simpatisan," imbuhnya.

Dalam peristiwa itu, ada mobil polisi yang dirusak dan ada juga yang digulingkan oleh massa. Massa mengamuk karena ada pelaku yang menebarkan provokasi saat upaya penangkapan tersangka TS.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 6 orang tersangka. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Berikut ini rinciannya:

1. Tersangka RS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka atas nama TS dan memukul anggota, Aipda Ariek.
2. Tersangka GR, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan membakar mobil Xenia milik petugas.
3. Tersangka ASR, karyawan swasta, berperan melawan petugas Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
4. Tersangka LA, Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, berperan menghasut warga/anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota Polres Depok dengan berteriak, 'bakar... bakar... bakar'.
5. Tersangka LS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan merusak mobil anggota Polres Depok.
6. Tersangka TS, berperan menghasut warga, termasuk warga dari ormas untuk membakar mobil anggota dan melawan petugas ketika saudara TS yang ditangkap oleh Polres Metro Depok melawan.

Polisi Ultimatum 4 DPO

Polda Metro Jaya menetapkan 4 orang dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus mobil anggota Satreskrim Polres Metro Depok yang dibakar. Para DPO ini memiliki peran masing-masing, mulai perusakan hingga penganiayaan.

"Kami juga sudah menetapkan 4 orang sebagai daftar pencarian orang. Ini sudah ada perannya masing-masing baik itu yang melakukan merusak mobil maupun melakukan penganiayaan," kata Kombes Wira Satya Triputra.

Kombes Wira menerangkan, 4 DPO ini berinisial RS, VS alias T, THS, dan MS. DPO tersangka RS memiliki peran menarik badan korban Briptu Z keluar dari mobil melalui jendela kaca yang telah dipecahkan.

"Kemudian yang berikutnya THS yang memiliki peran menghasut warga. Kemudian Saudara MS, ini melawan petugas dan melakukan penganiayaan terhadap anggota Satreskrim Polres Metro Depok. Kemudian yang berikutnya lagi tersangka VS, ini berperan melempar hebel, melempar hebel ke arah punggung daripada korban Briptu Z yang mengakibatkan Z ini dirawat di rumah sakit," ungkap Wira.

Wira pun menyampaikan para DPO diberikan waktu 1 x 24 jam agar segera menyerahkan diri. Jika para DPO tidak segera menyerahkan diri, pihaknya akan terus melakukan pengejaran dan tindakan tegas.

"Kami berikan waktu 1 x 24 jam untuk menyerahkan diri dan apa bila tidak, kami dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan terhadap para daftar pencarian orang ini," ujar Wira.

"Selain yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tim penyidik juga masih terus melakukan pengembangan terhadap keterlibatan yang lain keterlibatan pelaku yang lain,"imbuhnya.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial