Tim RIDO Akan Laporkan Bawaslu ke DKPP soal 19 Surat Suara di Jaktim Dicoblos

1 month ago 23

Jakarta -

Tim sukses (Timses) pasangan Cagub Cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), bakal melaporkan Bawaslu ke DKPP. Hal itu buntut dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Jakarta Timur berinisial RH.

Sekretaris Timses RIDO Basri Baco menyebut kejadian di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur, temasuk kecurangan serius. Di mana ketua KPPS diduga mencoblos surat suara untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno.

"Kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti," kata Baco dalam jumpa pers di DPD Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, menurutnya, pelanggaran pilkada di TPS itu sangat nyata terjadi. Apalagi dilakukan oleg Ketua KPPS meskipun kini telah diberhentikan.

"Proses pidananya telah berjalan di Kepolisian (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu/Gakkumdu)," ucap Baco.

Pada kesempatan yang sama Anggota Timses RIDO, Ali Hakim Lubis menambahkan bahwa kasus pelanggaran pilkada di Pinang Ranti sudah ada kajiannya. Di mana dua dari lima komisioner Bawaslu Jaktim merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS 28 Pinang Ranti.

"Ada dua dari lima Komisioner Bawaslu dalam kajiannya merekomendasikan PSU. Tapi tiga dari Pimpinan Bawaslu tersebut mengabaikan bahkan terkesan pada saat rapat-rapat pelindung mereka itu menghindar," tutur Ali.

"Nah ini juga menjadi tanda-tanda besar kita tadi Pak baco sudah sampaikan akan dilaporkan juga ke DKPP," pungkas dia.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari beredarnya video sejumlah orang menunjukkan surat suara paslon nomor urut 3, Pramono-Rano. Pelanggaran pemilu itu terjadi dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jaktim, pada Rabu (27/11).

"Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang tadi malam itu, sudah kita periksa. Satu Ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui," kata Komisioner KPU Jaktim, Rio Veriez, dilansir Antara, Jumat (29/11/2024).

Dua orang petugas yang melakukan pelanggaran itu yakni Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pengamanan Langsung (pamsung) berinisial KN. KPU Jaktim lantas menjatuhkan sanksi kepada kedua petugas tersebut berupa pemberhentian tetap atas pelanggaran dan berbuat curang itu. KPU Jaktim pun mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua petugas tersebut.

"Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS itu juga petugas Pamsung, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kemudian yang kedua adalah, kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang)," ucapnya.

Kedua oknum petugas itu mengaku mencoblos karena spontanitas dan untuk mencitrakan partisipasi tinggi pemilih di tempat pemungutan suara (TPS). "Berdasar pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi," ucap Rio.

KPU Jatim mengatakan ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.

"Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara. Sementara 18 lainnya tidak keburu ketahuan oleh pengawas TPS," imbuhnya.

(ond/maa)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial