Jakarta -
Pencabutan visa terhadap ratusan mahasiswa hingga peneliti asing di Amerika Serikat tanpa alasan yang jelas menimbulkan tanda tanya. Tindakan ini dilakukan di tengah kebijakan imigrasi yang semakin ketat di bawah pemerintahan Presiden AS Donald Trump.
Berdasarkan laporan CNN setelah meninjau dokumen pengadilan, pernyataan dari pengacara, dan pengumuman dari lebih dari 80 universitas dan perguruan tinggi di seluruh negeri, mengonfirmasi bahwa lebih dari 525 mahasiswa, dosen, dan peneliti telah visanya dicabut tahun ini.
Menteri Luar Negeri Marco Rubio bulan lalu mengatakan bahwa Departemen Luar Negeri, di bawah kepemimpinannya, telah mencabut lebih dari 300 visa, sebagian besar adalah visa mahasiswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus-kasus yang pertama kali menjadi sorotan publik menarget individu yang dituduh mendukung organisasi teroris, seperti penangkapan Mahmoud Khalil setelah aksi protes pro-Palestina di Universitas Columbia.
Namun saat ini semakin banyak ancaman deportasi terhadap mahasiswa terjadi karena alasan yang relatif sepele-seperti pelanggaran kecil yang sudah lama terjadi, menurut pengacara imigrasi-atau bahkan tanpa alasan yang jelas.
Penargetan terhadap warga negara asing yang terafiliasi dengan universitas-universitas ternama AS ini terjadi di tengah tindakan keras imigrasi yang lebih luas oleh pemerintahan Trump, termasuk penggunaan kewenangan luas untuk menyatakan sejumlah migran sebagai anggota geng dan mendeportasi mereka tanpa sidang.
"Semua instrumen dalam undang-undang imigrasi sebenarnya sudah ada sebelumnya, tapi sekarang digunakan dengan cara yang menimbulkan kepanikan massal, kekacauan, dan ketakutan, dengan harapan para mahasiswa tidak mendapatkan bantuan hukum yang memadai dan pada akhirnya akan meninggalkan negara ini secara sukarela," kata Jeff Joseph, presiden terpilih Asosiasi Pengacara Imigrasi Amerika.
Kasus terbaru yang mencuat ke publik yaitu warga negara Rusia, Kseniia Petrova, yang bekerja sebagai peneliti di Harvard Medical School ditahan lantaran membawa embrio katak 'non-berbahaya' tanpa mendeklarasikannya di formulir bea cukai saat kembali ke AS. Alih-alih dikenai denda, visa kunjungan pertukaran miliknya dicabut dan dia dibawa ke tahanan.
Dilansir CNN, Minggu (13/4/2025), pengacara Petrova, Greg Romanovsky menyebut tindakan yang dilakukan otoritas AS itu sebagai hukuman yang tidak sebanding. Greg mengatakan apa yang dilakukan kliennya hanya sebagai kesalahan yang tidak disengaja.
CNN meminta tanggapan dari Departemen Keamanan Dalam Negeri terkait hal tersebut namun tidak memberikan komentar. Kendati demikian, departemen tersebut menyampaikan kepada pesan ABC News mengenai alasan penahanan Petrova.
"Pesan-pesan yang ditemukan di ponsel (Petrova) mengungkap bahwa ia berencana menyelundupkan material tersebut melewati bea cukai tanpa mendeklarasikannya," tulis pesan tersebut.
Saat ini Petrova mendekam di fasilitas tahanan Imigrasi dan Bea Cukai di Louisiana. Menurut catatan ICE, dia menunggu sidang pada 9 Juni yang bisa berakhir dengan deportasinya ke Rusia.
Menurut pengacaranya, Petrova kemungkinan akan segera ditangkap karena sikap vokalnya menentang invasi Rusia ke Ukraina.
"Penahanannya tidak hanya tidak perlu, tapi juga tidak adil," ujar Romanovsky.
Baca imbauan KBRI di halaman berikutnya
Simak juga Video Trump Teken Aturan Deportasi Mahasiswa yang Ikut Aksi Pro-Palestina
Imbauan KBRI ke Mahasiswa Indonesia
Sehubungan dengan meningkatnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap visa pelajar internasional di AS, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC memberikan imbauan kepada mahasiswa Indonesia. KBRI meminta seluruh mahasiswa Indonesia untuk mematuhi aturan yang berlaku di sana.
Imbauan terhadap mahasiswa Indonesia di AS ini disampaikan oleh KBRI lewat akun Instagram @indonesiaindc, seperti dilihat Minggu (13/4/2025). KBRI mengingatkan WNI di Amerika Serikat untuk selalu menjaga status visa F-1 atau J-1 dengan baik.
"Sehubungan dengan meningkatnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap visa pelajar internasional oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat, seluruh mahasiswa Indonesia pemegang visa F-1 dan/atau J-1 diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan imigrasi yang berlaku," tulis imbauan KBRI.
KBRI juga menyampaikan, visa dapat dicabut apabila terdapat pelanggaran antara lain, melakukan pekerjaan tanpa izin resmi (di luar OPT/CPT), tidak mempertahankan status sebagai mahasiswa penuh waktu (full-time student) dan terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, baik hukum lokal maupun federal.
Adapun konsekuensi pencabutan visa F-1 dan J-1 mencakup antara lain: tidak dapat kembali ke Amerika Serikat meskipun form I-20 masih aktif, visa dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan, dan penolakan masuk kembali saat pemeriksaan imigrasi.
Akibat hal tersebut, KBRI menyampaikan imbauan untuk mahasiswa di AS sebagai berikut:
1. Segera menghubungi Designated School Official (DSO) apabila terjadi perubahan status atau menghadapi kendala imigrasi
2. Berkonsultasi dengan pengacara imigrasi profesional apabila diperlukan
3. Tidak kembali ke AS tanpa visa F-1 atau J-1 yang sah dan masih berlaku
4. Memastikan status imigrasi dalam kondisi aman sebelum melakukan perjalanan internasional atau mengambil keputusan penting
5. Menghubungi hotline perwakilan RI setempat untuk akses bantuan kekonsuleran, jika menghadapi tindakan dari otoritas imigrasi AS
6. Kelola Media Sosial dengan Bijak - Hindari unggahan yang bisa disalahartikan dan berdampak hukum.
7. Aktif di Komunitas Lokal - Gabung Permias/Mata Garuda untuk info, bantuan, & dukungan. Selalu Bawa ID - Wajib saat bepergian di luar tempat tinggal.
8. Cek & Perbarui Dokumen - Pastikan visa, I-20/DS-2019, dan paspor selalu aktif.
9. Gunakan Fasilitas Kampus - Konsultasi status imigrasi lewat International Student Services.
10. Simpan Dokumen Cadangan - Buat salinan digital & cetak dokumen penting.
11. Hindari Travel Saat Status Tidak Jelas - Bisa berujung penolakan masuk kembali ke AS.
12. Jaga Kesehatan Mental - Rutin hubungi keluarga/teman di Indonesia.
13. Lapor ke DSO - Wajib dalam 10 hari untuk perubahan alamat, jurusan, kampus, beasiswa, dll.
14. Tetap waspada, patuhi aturan dan, dan saling jaga!
Simak juga Video Trump Teken Aturan Deportasi Mahasiswa yang Ikut Aksi Pro-Palestina
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini