Kasus vonis bebas Ronald Tannur menyeret sejumlah petinggi peradilan. Terbaru, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmon, terseret dalam pusaran kasus suap ini.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput Rudi dari Palembang, Sumatera Selatan, untuk diterbangkan ke Jakarta. Rudi dan penyidik tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025) sore, seperti pantauan detikcom.
Mengenakan kaus polo berwarna navy dan bermasker putih, Rudi berjalan keluar bandara dikawal para penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan Agung mengamankan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmon (Foto: Rumondang/detikcom)
Tak sedikit pun kata terucap dari mulut Rudi. Ia bungkam seribu bahasa hingga masuk ke mobil penyidik.
Kejagung langsung menggelar konferensi pers malam kemarin. Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba.
"Terhadap tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar.
Penyidik juga menggeledah 2 rumah Rudi. Di sana, penyidik menyita uang yang terdiri dari pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah.
Sebut saja USD 300 ribu dan SGD 1.099.626. Jika dikonversi ke rupiah, totalnya fantastis mencapai Rp 21 miliar.
Foto: Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan menjadi tersangka. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Rudi diduga menerima SGD 63 ribu untuk membebaskan Ronald Tannur dari hukuman penjara. Uang ini diterima dari Lisa Rahmat dan Erintuah.
Selain itu, kini Kejagung membuka peluang ada tersangka baru. Ia adalah panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bernama Siswanto. Ia diduga menerima uang 10 ribu dolar Singapura. Informasi ini berdasarkan keterangan Erintuah yang juga menerima suap.
Namun, Siswanto belum menjadi tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan seiring dengan kecukupan alat bukti.
Ibu Turun Tangan Suap Hakim
Penahanan Ronald Tannur (Foto: ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO)
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian turun tangan berupaya agar anaknya bebas. Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu.
Lisa meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Meirizka. Meiriza setuju.
Pada Januari 2024, Lisa bergegas menemui mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Lisa juga meminta Zarof membuat janji dengan Rudi selaku Ketua PN Surabaya.
Lisa akhirnya bertemu dengan Rudi dan menanyakan hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Rudi memilih majelis hakim sesuai permintaan Lisa Rahmat.
Terpilih lah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Rudi menunjuk Erintuah sebagai ketua.
'Ley, Anda saya tunjuk sebagai ketua majelis anggotanya M dan HH. Atas permintaan LR,'" ujar Abdul Qohar menirukan suara Rudi kepada Erintuah.
Dalam kasus suap ini, baik Rudi, Erintuah, Heru Hanindyo, maupun Mangapul sama-sama kecipratan jatah. Jumlah suap yang diterima berbeda-beda.
Suap pun diberikan. Sidang vonis Ronald Tannur dihelat pada 24 Juli 2024.
Hakim membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa. Ronald Tannur langsung keluar dari Rutan Kelas 1 Surabaya di hari yang sama.
Putusan hakim yang janggal ini mengundang reaksi masyarakat. Kemarahan publik dilampiaskan baik dalam bentuk karangan bunga yang mejeng di PN Surabaya hingga kritikan di media sosial. Jaksa kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur ke Mahkamah Agung (MA).
MA Anulir Vonis Bebas Ronald, 3 Hakim Diciduk
Ronald Tannur (Foto: ANTARA FOTO/MOCH ASIM)
Kejagung mengendus ada yang tidak beres dengan pembebasan Ronald Tannur. Tangkap tangan dilakukan terhadap Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Dalam dakwaan, jaksa mengatakan Erintuah Damanik menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25. Heru Hanindyo juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing sebesar Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 ribu yen, 6.000 euro, serta uang tunai sebesar 21.715 riyal.
Begitu halnya dengan Mangapul. Ia didakwa menerima gratifikasi dengan rinciannya uang senilai Rp 21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000.
Selanjutnya, Kejagung menangkap Zarof Ricar. Eks pejabat MA itu ditangkap di Bali pada 24 Oktober 2024.
Ada uang tunai Rp 920 miliar dalam pecahan mata uang asing yang ditemukan penyidik Kejagung saat menggeledah kediaman Zarof. Emas 51 kg dengan nilainya setara Rp 75 miliar juga disita.
Setelah 3 hakim dan eks pejabat MA ditangkap, Kejati Jatim dan Kejari Surabaya menciduk Ronald Tannur di perumahan Victoria Regency Surabaya pada 27 Oktober 2024. Ronald Tannur langsung dieksekusi ke Lapas Surabaya. Di sana, ia menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.
Total, ada 7 orang yang telah menjadi tersangka dalam pusaran dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Mereka ialah:
1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rachmat
5. Eks pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
7. Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono
(isa/isa)