Jakarta -
Lembaga Survei Indonesia (LSI) menggelar survei mengenai pengetahuan publik terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas oleh DPR RI. Hasilnya sebanyak 70,3% publik disebut tidak mengetahui hal tersebut.
Survei digelar pada 22-26 Maret 2025 melibatkan sebanyak 1.214 responden. Populasi survei adalah seluruh WNI berusia 20 tahun atau lebih.
Populasi dipilih secara multistage random sampling yang kemudian para responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka. Margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar +-2,9% pada tingkat kepercayaan 95% dengan asumsi simple random sampling.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peneliti LSI, Dr Yoes C Kenawas mengatakan pengetahuan publik terhadap revisi KUHAP sangat rendah. Hanya sekitar 29,7% publik yang mengetahui hal itu.
"Kalau dari survei tadi sih hampir semua memang jadi suara masyarakat. Tapi yang paling penting mungkin yang harus digarisbawahi awareness itu. Awareness itu masih rendah sekali," kata Yoes kepada wartawan di Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025).
"Awareness bahwa revisi KUHAP ini sedang berlangsung itu masih sangat rendah saat ini. Hanya 30 persen masyarakat yang tahu bahwa pemerintah dan DPR sedang membahas revisi KUHAP," tambahnya.
Hasil survei pengetahuan publik terhadap Revisi KUHAP (Tangkapan layar). Foto: Hasil survei pengetahuan publik terhadap Revisi KUHAP (Tangkapan layar).
Yoes menuturkan per hari ini hanya sekitar 20% publik yang mengaku kerabat maupun keluarganya pernah berurusan dengan aparat penegak hukum. Dikatakan publik baru mengetahui KUHAP apabila telah berurusan secara langsung.
"Per hari ini kalau tadi dilihat kan masyarakat yang mengaku pernah berurusan dengan aparat hukum atau keluarganya, kerabatnya pernah berurusan dengan aparat hukum itu 20 persenan," tuturnya.
"Jadi masih rendah sekali yang tahu tentang KUHAP. Mereka yang sudah berurusan dengan aparat penegak hukum menunjukkan angka yang sedikit lebih tinggi dibandingkan mereka yang tidak pernah berurusan dengan aparat penegak hukum untuk beberapa aspek gitu. Jadi berurusan dulu dengan aparat penegak hukum baru tahu gitu," lanjutnya.
Menurutnya, hal ini menjadi indikasi awal ketidaktahuan publik terhadap revisi KUHAP yang tengah dibahas. Padahal, KUHAP adalah undang-undang yang berpengaruh bagi publik. Hal ini perlu disosialisasikan sebelum DPR mengesahkannya.
"Dan ini boleh dibilang indikasi awal bahwa pengetahuan masyarakat soal KUHAP itu masih rendah sekali seperti itu. Dan ini makanya jadi urgent sekali bagi masyarakat untuk tahu lebih banyak soal bahwa ini ada satu undang-undang yang akan mempengaruhi mereka secara langsung tapi mereka suaranya ke mana gitu. Dan itu yang perlu untuk segera disosialisisikan dan urgent sebelum ini diketok palu nanti oleh DPR," tutupnya.
Data menunjukkan 29,7% responden memilih tahu, sementara 70,3% responden memilih tidak tahu.
(dwr/dwr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini