Jakarta -
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menduga ada niat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menunda-nunda pemeriksaan sebagai tersangka di KPK dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan lagi. Pukat UGM mendesak KPK untuk tetap melanjutkan proses pemeriksaan Hasto.
"Apakah ini artinya untuk menunda-nunda pemeriksaan? Tidak, meskipun itu mungkin ada niat untuk menunda-nunda pemeriksaan, KPK tidak dibatasi oleh praperadilan," kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rahman, kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
"Meskipun ada praperadilan yang diajukan oleh tersangka, KPK harus tetap melanjutkan proses pemeriksaannya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaenur mengatakan status tersangka terhadap Hasto secara hukum sah dan dikuatkan juga oleh putusan praperadilan kemarin. Karena itulah, Zaenur meminta KPK jangan berlama-lama dan segera menuntaskan perkara Hasto.
"Apalagi kemarin sudah ada putusan tidak dapat diterima, NO gitu ya. Maka status tersangkanya sah gitu. Oleh karena itu, KPK jangan lama-lama, segera selesaikan BAP-nya, lakukan pemeriksaan, panggil lagi kalau dibutuhkan," tuturnya.
Zaenur mendorong KPK untuk terus memanggil sampai Hasto menghadiri pemeriksaan. Zaenur mengatakan KPK bahkan bisa menjemput paksa Hasto jika terus absen pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kalau tidak hadir, panggil lagi. Kalau tidak hadir, jemput paksa gitu ya dan tidak boleh beralasan, misalnya seorang tersangka tidak kooperatif karena sedang mengajukan praperadilan," ujarnya.
"Nah sudah diberi kesempatan. Dan memang praperadilan tidak mengesampingkan proses penyidikan. Ya proses penyidikan jalan terus gitu," tambahnya.
Hasto Minta Tunda Pemeriksaan
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan ditunda karena Hasto telah mengajukan dua gugatan praperadilan lagi.
"Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Senin (17/2).
Ronny mengatakan permintaan penundaan pemeriksaan terkait dengan pengajuan kembali praperadilan Hasto. Dia berharap semua pihak menghormati proses praperadilan.
"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan," sebutnya.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2).
Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.
(whn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu